Pantas Saja KKB Papua Makin Beringas, Ada Oknum TNI Jual Senjata ke Kelompok Separatis, Daftarnya!
Pasalnya, aksi yang mereka lakukan diketahui semakin beringas. Korban tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil, tapi juga aparat keamanan.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
3 oknum anggota TNI divonis bersalah
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Herman Hasaribab dan Kabinda Papua, Mayjen Abdul Haris Napoleon saat konferensi pers Senin (17/8/2020)
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
(Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra)
SUMBER : GRID