Bantuan UMKM Tahap II Dibuka, Warga Medan Berbondong Serahkan Berkas Usaha ke Dinas Koperasi UMKM

Indrayani sendiri kembali mengikuti tahap kedua setelah terlambat untuk mengikuti tahap kedua dikarenakan sudah tutup pendaftaran.

Kartika/Tribun Medan
Warga Medan saat menyusun berkas dalam pengurusan bantuan UMKM di Dinas Koperasi UMKM kota Medan, Senin (26/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Puluhan warga tampak memadati Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kota Medan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (26/10/2020).

Amatan Tribun Medan, tampak puluhan warga sibuk mulai dari melihat persyaratan, menyusun berkas hingga menyusun berkas persyaratan.

Dari teras kantor, staff dinas UMKM kota Medan terus berulang kali mengingatkan para warga untuk tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.

"Para warga jangan lupa untuk memakai masker dan segera pulang setelah mengumpulkan berkas, nanti pihak bank akan menghubungi bapak ibu sekalian," demikian terdengar imbauan dari staff Dinas UMKM Medan.

Para warga turut antusias dalam mempersiapkan berkas untuk diserahkan kepada pihak Dinas, diantaranya ada Indra yani, warga Kecamatan Medan Denai yang memiliki usaha Sate Padang.

Sebelum pandemi, Indrayani berprofesi sebagai seorang penjahit. Kini setelah pandemi, ia beralih profesi sebagai pedagang sate padang.

"Ini lagi ngurus bantuan UMKM dari pemerintah, tahu info ini waktu itu ada yang kasih info sama adik, kemudian dikasih tahu ke saya," ungkap Indrayani kepada Tribun Medan.

Indrayani sendiri kembali mengikuti tahap kedua setelah terlambat untuk mengikuti tahap kedua dikarenakan sudah tutup pendaftaran.

"Kalau untuk pemberkasan tahap kedua ini tidak sulit, berbeda dari tahap pertama. Yang pertama saya juga datang kesini. Tapi pas kesini sudah tutup. Jadi ini ikut yang tahap kedua, agak dipermudah," ujarnya.

Antusias mengirimkan berkas juga turut dirasakan Firawati, pemilik usaha Kacang Goreng ini berharap penuh dapat menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp 2,4 Juta tersebut.

"Ini dapat info dari anak kalau ada bantuan usaha. Tahap satu kemarin gak ikut karena gak tahu ada ini. Inilah coba ikut. Untuk ngurus berkasnya gak terlalu sulit. Kita berharapnya bisa dapat ya, apalagi masa pandemi seperti ini. Semoga bisa tembuslah," ucapnya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi diantaranya pelaku usaha mikro harus berasal dan berdomisili di kota Medan, Fotokopi KK dan KTP masing-masing 1 lembar, fotopi surat keterangan domisili usaha yang menyatakan usaha mikro dari kelurahan setempat.

Kemudian persyaratan selanjutnya ada pas foto 3x4 (1 lembar), fotokopi nomor rekening tabungan 1 lembar, foto usaha yang menggambarkan usaha dan pemiliknya, surat pernyataan bermaterai 6000.

Semua berkas dimasukkan ke dalam map berwarna biru. Pendaftaran bantuan UMKM dibuka hingga tanggal 25 November 2020 dan tanpa ada pungutan biaya.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved