TERNYATA Setengah Lebih Harta Bos Samsung jadi Milik Negara, Istri dan 3 Anak Hanya Dapat Segini

Lee Kun-hee, adalah pemilik saham terkaya di Korea Selatan, dan memiliki saham di empat perusahaan Samsung 18,2 triliun won setara Rp 236.3 triliun.

Editor: Tariden Turnip
samsung/yonhap
TERNYATA Setengah Lebih Harta Bos Samsung jadi Milik Negara, Istri dan 3 Anak Hanya Dapat Segini. Chairman Samsung Group Lee Kun-hee pada satu acara 1988. 

TRIBUN-MEDAN.COM  - TERNYATA Setengah Lebih Harta Bos Samsung jadi Milik Negara, Istri dan 3 Anak Hanya Dapat Segini   

Bos Samsung Group Korea Selatan, Lee Kun-hee yang meninggal pada usia 78 tahun, Minggu (25/10/2020), mewariskan harga bernilai ratusan triliun.

Harta ini diwariskan Lee Kun-hee pada istrinya Hong Ra-hee dan tiga anak-anaknya: Jay Y Lee, Lee Boo-jin dan Lee Seo-hyun.

Nilai warisan Lee Kun-hee bakal melonjak setelah harga saham-saham Samsung Group melonjak dalam perdagangan Senin (26/10/2020).

Namun sistem perpajakan Korea Selatan membuat tidak semua harta warisan Lee Kun-hee jatuh ke tangan istri dan anak-anaknya.

Lebih setengah dari harta Lee Kun-hee akan menjadi milik negara Korea Selatan.

Berikut adalah daftar kekayaan bersih Lee Kun-hee, yang menurut dan pajak warisan yang diharapkan.

SAHAM

Lee Kun-hee adalah pemilik saham terkaya di Korea Selatan, dan memiliki saham di empat perusahaan Samsung yang terdaftar senilai sekitar 18,2 triliun won atau setara Rp 236.3 triliun pada harga penutupan Jumat (24/10/2020).

Kepemilikan sahamnya termasuk 4,18% saham biasa Samsung Electronics dan 0,08% saham preferen, senilai total sekitar 15 triliun won; 20,76% saham Samsung Life Insurance senilai 2,6 triliun won; 2.88% saham Samsung C&T senilai 564 miliar won; dan 0,01% saham Samsung SDS senilai sekitar 1,67 miliar won, menurut perhitungan Reuters berdasarkan data Komisi Perdagangan yang Adil.

PERUMAHAN

Dua rumahnya yang terkenal di pusat kota Seoul adalah rumah pribadi termahal di negara itu, dengan luas tanah masing-masing 1.245.1 dan 3.422,9 meter persegi.

Kantor berita Yonhap melaporkan awal tahun ini, harga properti ini sekitar 40,9 miliar won dan 34,2 miliar won atau totalnya 75,1 miliar won setara Rp 975 miliar.  

PAJAK WARISAN

Menurut aturan perpajakan Korea Selatan, sebelum menerapkan tarif pajak warisan 50% untuk negara pada saham yang terdaftar, premi 20% ditambahkan ke nilai penilaian kepemilikan orang yang meninggal, yang akan didasarkan pada rata-rata empat bulan saham pada harga penutupan pasar sebelum dan sesudah kematian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved