Kurir Sabu 6 Kg Asal Aceh Disergap di Ringroad Medan, Akan Dibawa ke Jambi

Empat pria asal Aceh kedapatan membawa sabu hampir 6 kilogram di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Empat pria asal Aceh ditangkap Polsek Patumbak membawa sabu hampir 6 kg di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal pada 22 Oktober 2020. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat pria asal Aceh kedapatan membawa sabu hampir 6 kilogram di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.

Keempat warga Aceh Utara itu diamankan personel Polsek Patumbak pada 22 Oktober 2020.

Keempat tersangka tersebut yaitu, Muhammad Nazar alias Nazar (34), Muhammad Riski alias Riki (25), Jasruddin alias Jas (34) dan Zainuddin alias Din (41).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan keempat pelaku diamankan setelah petugas menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba yang hendak diselundupkan ke Kota Jambi.

"Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu dari Kota Medan untuk dibawa ke Kota Jambi," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10/2020).

Riko membeberkan, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian pada 22 Oktober sekitar pukul 07.30 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan mobil nomor polisi BK 1401 AU dari Jalan Ringroad, Kota Medan, hendak ke Kota Jambi.

"Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan sekira pukul 08.00 WIB petugas melakukan penyergapan, lalu melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang mengaku bernama Nazar dan Riki," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus teh cina, berisikan narkotika sabu dengan berat 5.980 gram.

"Kedua tersangka mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal atas suruhan tersangka JAS," katanya.

Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

"Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni JAS dan DIN di SBPU Jalan Lintas Sumatera Utara Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Batubara," tuturnya.

Kepada polisi, tersangka JAS dan Din mengaku menerima perintah dari tersangka JE yang kini telah menjadi DPO.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved