Operasi Zebra 2020, 5 Jenis Pelanggaran Diincar Polisi, Beda Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah

Perlengkapi dokumen dan surat kendaraan Anda. Kepolisian menggelar operasi Zebra 2020 serentak

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
dok/tribunnews
Operasi Zebra 

Operasi Zebra 2020, 5 Pelanggaran Diincar Polisi, Beda Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah

TRIBUN-MEDAN.com - Perlengkapi dokumen dan surat kendaraan Anda.

Kepolisian menggelar operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020) kemarin.

Operasi Zebra 2020 digelar selama dua minggu hingga Senin (8/11/2020) mendatang.

Baca juga: Klaster Baru Covid-19, Ada 39 Napi di Sumut Terkonfirmasi Positif, Rutan Teluk Dalam Terbanyak

Baca juga: Pergoki Chat Mesra di Ponsel Nathalie Holscher, Begini Reaksi Sule

Akan ada beberapa kesalahan yang diincar polisi yang apabila dilanggar oleh masyarakat akan ditilang.

Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Zebra 2020.

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Baca juga: Siapkan 16 Ton Garam Untuk Pemilih, Relawan Targetkan Kemenangan Kolom Kosong di Pilkada Siantar

Baca juga: Dihormati Sebagai Perwira Polisi, Kini Kompol Iman Dicap Pengkhianat Bangsa: Tidak Punya Pangkat

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang/Slip Biru

slip biru
slip biru (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI)

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved