Rakor Bersama KPK, Bupati Deli Serdang Bahas Pengelolaan Pemerintahan yang Baik

Bupati Deli Serdang membahas tentang cara untuk meningkatkan tata pemerintahan yang baik dengan berbagai variabel pendukungnya.

Dok. Humas Pemkab Deli Serdang
Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan beserta jajaran KPK RI dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, harus merujuk kepada berbagai variabel pendukung.

"Variabel pendukungnya adalah perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD), pengadaan barang dan jasa serta pelayanan terpadu satu pintu," ujar Ashari.

Tak hanya itu, Ashari menambahkan, variabel pendukung lainnya yakni kapabilitas aparat pengawasan internal pemerintah, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.

Hal itu Ashari sampaikan saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (27/10/2020).

Dalam rakor tersebut, Ashari mengatakan, saat ini, Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Deli Serdang tengah berkonsentrasi agar berbagai variabel tersebut saling berketerhubungan, transparan, mudah diakses masyarakat dan akuntabel.

"Namun, kami menyadari, semua yang kami lakukan ini, belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan," ujar Ashari seperti dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karenanya, Ashari berharap, dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indoneisa (RI), Lili Pintauli Siregar agar Pemkab Deli Serdang semakin paham, atas berbagai kekurangan dan kelemahan yang dimiliki.

"Dengan begitu, selanjutnya, kekurangan tersebut dapat  kami  benahi  dan  perbaiki," ujar Ashari.

Sementara itu, Lili Pintauli Siregar mengaku kagum kepada sistem pencegahan korupsi terintegrasi Pemkab Deli Serdang. Dia pun meminta daerah atau wilayan lain untuk mencontoh Pemkab Deli Serdang.

"Pemkab Deli Serdang yang memiliki 22 Kecamatan dengan 14 Kelurahan dan 380 Desa capaiannya luar biasa. Semoga semua semakin terintegrasi," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Lili menjelaskan, menurut undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, ada 30-an lebih jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi tujuh bagian.

"Hal itu berhubungan dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi," jelas Lili.

Selanjutnya, Lili Pintauli Siregar memaparkan tentang organisasi, tugas dan fungsi KPK, fokus pencegahan dan sekaligus capaian sementara Monitoring Control for Prevention (MCP) Pemkab Deli Serdang 50,83 persen.

"Atas capaian tersebut, kami meminta Pemkab Deli Serdang supaya meningkatkan MCP minimal 80 persen sampai akhir tahun 2020," ujar Lili.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved