Terkait Pengrusakkan APK Salah Satu Paslon di Asahan, Bawaslu Sebut Masih Lakukan Kajian
APK yang dirusak berupa baliho dan spanduk yang dicetak mandiri oleh tim kampanye salah satu paslon tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Bawaslu Asahan pada 24 Oktober 2020 ada menerima laporan pengrusakkan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan di Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Komisioner KPU Asahan, Ramadhan Syahputra menyebutkan, APK yang dirusak berupa baliho dan spanduk yang dicetak mandiri oleh tim kampanye salah satu paslon tersebut.
"Kami ada menerima laporan, seorang warga negara Indonesia, terkait pengrusakan APK salah satu paslon di Aek Songsongan," kata Ramadhan, Selasa (27/10/2020).
Mendapat laporan itu, Bawaslu Asahan lalu terlebih dahulu melakukan pengkajian secara formil maupun materil untuk mengetahui apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak.
"Dilaporkan dirusak oleh OTK. Saat ini sedang diproses, tapi belum masuk tahap klarifikasi. Masih dikaji," sebutnya.
Baca juga: KPU Minta Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Bebas dari Alat Peraga Kampanye
Terpisah, pihak pelapor, Leo Napitupulu mengatakan, pihaknya melaporkan pengrusakan APK yang terjadi di Kecamatan Aek Songsongan, lantaran menilai tindakan tersebut sudah diluar batas.
Pengrusakan APK secara sengaja oleh OTK itu disebut telah merusak demokrasi di Indonesia, khususnya Kabupaten Asahan.
"Ini harus jadi atensi, karena pelaku bukan saja berhadapan dengan paslon. Tapi, juga berhadapan dengan negara," ujar Leo.
Ia berharap, perbuatan berupa pengrusakan APK ini agar dapat segera diusut berdasarkan bukti yang ada.
"Kami melaporkan ini berdasarkan bukti pidana. Tapi begitu pun kami akan menunggu bagaimana Bawaslu nantinya. Apabila menurut kami tidak sesuai, maka kami akan menempuh jalur hukum lainnya," tegasnya.(ind/tribun-medan.com)