UPDATE Surat Edaran Mendagri, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW|Daftar Libur dan Cuti Bersama 2020
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
UPDATE Surat Edaran Mendagri, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW|Daftar Libur dan Cuti Bersama 2020
TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah pandemi wabah virus corona, Pemerintah RI membuat kebijakan baru terkait cuti dan libur bersama karena pandemi virus corona.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan itu ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SKB ini telah ditandatangani tiga tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
Cuti Bersama Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Teranyar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait libur dan cuti yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur akhir pekan yang dimulai pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.
Baca juga: BACAAN Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap Doa Buka Puasa Senin Kamis | Manfaat Puasa untuk Kesehatan
Baca juga: Update Klasemen MotoGP 2020, Daftar Juara MotoGP 2020, Jadwal MotoGP 2020 Terbaru Bulan November
Baca juga: TERUNGKAP Identitas Wanita Tewas di Kandang Buaya, Mulut Dilakban, Tangan Terikat|10 Orang Diperiksa
SE bernomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditandatangani pada Hari Rabu Tanggal 21 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para kepala daerah gubernur, bupati/walikota.
Beberapa butir yang termuat dalam surat edaran tersebut di antaranya imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada Local Wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan mengambil dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” kata Mendagri dalam Rakor Forkopimda virtual, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: LIBUR 5 HARI Daftar Libur dan Cuti Bersama di 2020 | Penetapan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
Menurut Mendagri, pelaksanaan antisipasi kerawanan penularan Covid-19 selama libur panjang itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dengan Forkopimda.
Untuk itu, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kekompakan seluruh pihak tersebut.
Apabila di daerahnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dapat dikatakan pengendaliannya tidak berjalan sukses.
“Prinsip satu saja ukurannya kalau nanti di media muncul kerumunan, yang tidak bisa menjaga jarak, teman-teman Forkopimda daerah itu dapat dikatakan gagal, tidak kompak, kira-kira begitu. Kekompakan rekan-rekan menjadi kunci,” ujar Mendagri menekankan.
Mendagri mengharapkan setelah rakor itu para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing.