Warga Tolak Pembangunan Jembatan yang Dikerjakan PT Ever Green International Paper
Warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa minta pembangunan jangan cuma berpihak pada pengusaha
TRIBUN-MEDAN.com,PAKAM-PT Ever Green International Paper (EGIP) berencana membangun jembatan di Sungai Blumai, yang berada di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Adapun rencana pembangunan jembatan ini untuk kepentingan perusahaan.
Bila jembatan jadi, maka truk kontainer milik perusahaan lebih mudah melintas dan masuk ke area perusahaan.
Baca juga: Karni Ilyas Diprotes tak Angkat Omnibus Law, ILC Malam Ini Setahun Pemerintahan Jokowi - Maruf
Karena kepentingan ini dianggap merugikan masyarakat, warga Desa Dalu X A protes.
Warga ramai-ramai mendatangi kantor Bupati Deliserdang meminta agar proyek ini dihentikan.
Menurut warga, harusnya pembangunan di desa itu jangan hanya berpihak pada pengusaha, tapi juga harus berpihak pada masyarakat sekitar.
"Intinya kami tidak mau ada proyek ini. Kami juga tidak meminta kompensasi," kata Rosdiana Lubis, warga Desa Dalu X A yang melakukan protes, Selasa (27/10/2020) siang.
Rosdiana mengatakan, jika nantinya proyek jembatan ini jadi, maka truk milik perusahaan itu akan melintas tepat di depan rumah warga.
Dengan begitu, otomatis rumah warga akan ditutupi debu jalanan yang terbang saat truk melintas.
Baca juga: Warga Protes Kasus Salah Tangkap di RS Bina Kasih, Polda Tegaskan Pelaku Jadi Provakator Penyerangan
Mereka khawatir, debu jalanan yang beterbangan ini akan menganggu kesehatan.
Karena alasan itu pula, warga bersikukuh menolak pembangunan proyek ini, meski jembatan di Sungai Blumai itu katanya akan menghubungkan Desa Dalu X A dan Dalu X B.
"Dia (PT EGIP) buat jembatan untuk akses jalan, alasannya akan ditembuskan.
Tapi yang kami tahu itu tidak ada tembus," kata Rosdiana.
Meski sebagian warga ada yang mendukung, pada kenyataannya proyek ini tetap merugikan masyarakat.
Baca juga: BREAKINGNEWS Seorang Bocah 4 Tahun di Deliserdang Dianiaya Paman dan Bibinya hingga Babak Belur
Sebab, lanjut Rosdiana, setelah alat berat masuk ke Desa Dalu X A, sejumlah rumah warga retak akibat terdampak getaran alat berat.
"Intinya kami tidak mau Evergreen lewat dari depan rumah kami," kata Rosdiana.
Dalam aksi kali ini, ada pemandangan yang menarik.
Seorang wanita renta yang belakangan diketahui bernama Parjiem ikut berorasi.
Perempuan berusia 90 tahun ini turun ke jalan karena merasa dirugikan dengan adanya proyek jembatan yang bakal dibangun PT EGIP.
Di hadapan Kepala Inspektorat Deliserdang Edwin Nasution, Parjiem mengatakan lahan miliknya diserobot pekerja proyek.
Baca juga: Wisata Alam Pohon Damai di Deliserdang, Pengunjung Akan Temukan Pohon dan Sungai yang Sakral
"Ini kan merampas namanya. Tidak permisi, tiba-tiba diserobot.
Kalau kayak gini apa enggak marah, ngono wae pak (gitu aja pak)," kata Parjiem sembari dipeluk tetangganya.
Sementara itu, warga lainnya mengatakan bahwa sejak alat berat masuk ke desa mereka, kelompok organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) mulai bermunculan.
Keberadaan OKP ini membuat resah masyarakat.
Meski harus berjuang menghadapi berbagai kelompok, warga yang terdiri dari kaum ibu ini tetap akan berjuang, hingga proyek ini gagal dijalankan.
Baca juga: Detik-detik Pengerusakan Mesin Judi Tembak Ikan oleh Emak-emak di Kabupaten Deliserdang
Terpisah, Direktur Operasional PT EGIP Herdi membantah jika pihaknya dituding menyerobot lahan masyarakat.
Dia beralasan, proses pelebaran jalan ini bisa berlanjut karena sudah mendapat persetujuan pemerintah desa.
"Yang mana rupanya yang kami serobot. Itukan kata mereka," kata Hardi.
Ia berdalih, pembangunan ini juga untuk kepentingan masyarakat.
Herdi mengatakan, nantinya PT EGIP tidak hanya membangun jembatan, tapi juga membuat penerangan jalan.
Baca juga: Jalan Ismail Harun Deliserdang Dipenuhi Banyak Lubang, Mirip Lintasan Balap Offroad
"Di sana nanti akan kami pasang juga penerangan jalan. Itu jalannya mau kami buat tembus, kalau enggak tembus Pemkab pun tidak mau.
Karena sekarang persetujuan prinsip sudah keluar.
Kalau sudah siap asetnya, nanti kami serahkan sama Pemkab," katanya.
Ia mengatakan, proyek ini sebelumnya sudah pernah diajukan ke Pemkab Deliserdang.
Alasannya, untuk memudahkan alur bongkar muat truk kontainer milik PT EGIP.
Baca juga: Pemkab Deliserdang Kembali Lelang Kendaraan Dinas, Total Ada 150 Unit
Selain itu, kata Hardi, pembangunan jembatan guna mengantisipasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan kelompok preman di kawasan Tanjungmorawa.
Namun, lanjut Hardi, permohonan itu tak digubris Pemkab Deliserdang.
"Kami lah yang membangun akhirnya. Jalan kecil kami lebarkan dari yang sebelumnya tiga meter lebih sekarang ada yang sudah tujuh meter dan ada yang enam meter.
Ada tanah yang kami beli dari warga, karena setuju.
Tapi ada juga yang memang belum setuju," kata Hendi.
Baca juga: Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMK di Deliserdang Terancam Penjara Seumur Hidup
Perusahaan Tidak Kantongi IMB
Kepala Inspektorat Deliserdang Edwin Nasution mengatakan hingga saat ini perusahaan belum ada mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Deliserdang.
Namun begitu, Edwin mengatakan bahwa jalan di gang Rukun yang akan diperlebar itu statusnya bukan jalan perusahaan, tapi jalan umum.
Sebab, kata Edwin, pembangunan sejatinya untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pejabat BUMD Deliserdang Siap-siap Dicopot Bupati, Dikabarkan Terkait Kinerja yang Tidak Maksimal
"Kalau ada yang mengaku tanahnya dirampas, maka laporkan ke penegak hukum.
Persetujuan prinsip memamg sudah keluar tahun 2018 dari Pemkab, tapi kalau untuk IMB belum ada," kata Edwin.
Ia mengatakan, karena informasi dari masyarakat proyek itu sudah berjalan, nantinya Pemkab Deliserdang akan meminta camat untuk menghentikan pengerjaan proyek dimaksud.
"Kalau ada rumah yang retak, perusahaan bisa disomasi untuk meminta ganti rugi.
Pada intinya Pemkab akan berpihak ke masyarakat sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena ada juga yang menyetujui masyarakat," kata Edwin.(dra)