Penanganan Covid

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Petugas dan Tamu Lapas Tanjunggusta Didenda Rp 50 Ribu

Walaupun belum ada yang kedapatan tak memakai masker, namun sanksi ini tegas dan tak pandang bulu.

TRIBUN MEDAN/ALIF
SPANDUK imbauan denda bila tidak menggunakan masker di Lapas Tanjunggusta Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjunggusta Medan  melakukan pencegahan yang tak biasa.

Kalapas Frans Elias Nico mengatakan, pihaknya melakukan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu kepada seluruh pegawai dan tamu yang kedapatan tidak mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

"Iya, sanksi itu harus kita lakukan agar seluruh pengunjung tertib," ujar Nico, Sabtu (31/10/2020).

Walaupun belum ada yang kedapatan tak memakai masker, namun sanksi ini tegas dan tak pandang bulu.

"Syukurnya masih sadar akan kesehatan, jadi belum ada kedapatan," katanya.

Walaupun begitu, terkadang masih ada yang membandel untuk tidak menutup bagian hidungnya dengan masker.

"Kalau itu sudah  amankan di bagian pos penanganan di depan," ujarnya.

Hingga saat ini, yang terpapar di Lapas Tanjunggusta hanya Tamin Sukardi, narapidana Tipikor kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan.

Namun Tamin Sukardi sudah meninggal dunia pada hari Sabtu (24/10/2020) lalu.

Dakmenda selaku Kasi Perawatan Lapas Tanjunggusta, Tamin Sukardi memang memiliki penyakit bawaan berupa jantung dan sebagainya.

Merekapun mencurigai bahwa Tamin Sukardi terpapar saat sedang berobat di luar Lapas.

Terpantau, di beberapa titik Lapas Tanjunggusta terpampang spanduk imbauan mengenakan masker di Lapas Tanjunggusta.

"Apabila Ketahuan Tidak Memakai Makser, Dikenakan Sanksi Denda Rp 50.000," tulis spanduk tersebut.(cr2/tribun-medan.com)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved