Ancam Tak Perpanjang Jabatan Kaur, Kades Tanjungpurba Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp 5 Juta
Terdakwa Hendri mengatakan, bulan Juni 2020 SK Kaur akan berakhir dan posisi Lenni akan digantikan orang lain.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Hendri Purba (52), oknum Kepala Desa (Kades) Tanjungpurba Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kasusnya, pemerasan Rp 5 juta terhadap Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang menjelaskan, perkara ini bermula ketika korban Lenni Idawati selaku Kaur Pemerintahan Desa Tanjungpurba Kecamatan Bangunpurba sekitar bulan Mei 2020 dipanggil terdakwa Hendri ke ruang kerjanya.
Terdakwa Hendri kemudian mengatakan, bulan Juni 2020 SK Kaur akan berakhir dan posisi Lenni akan digantikan orang lain.
Mendengar hal itu, korban memohon agar jangan diberhentikan karena anaknya masih kelas 1 SMA.
Korban meminta, jikapun diberhentikan ia berharap tunggu anaknya tamat sekolah, dengan alasan ia juga seorang janda.
"Tolonglah bang saya pun jandanya. Siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya," ucap jaksa menirukan ucapan korban, di hadapan hakim Eliwarti dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2020).
Namun terdakwa Hendri Purba tetap ingin memberhentikan Lenni. Lantas terdakwa meminta Lenni bila ingin kontraknya diperpanjang hingga Desember 2020 maka korban harus memberikan uang Rp 5 juta.
Baca juga: Kajari Deliserdang yang Diduga Terlibat Pemerasan Pejabat Pemkab Deliserdang Dicopot Kejagung
Lenni meminta dikurangi, namun terdakwa ngotot tetap tidak bisa dikurangi.
Pada 6 Juli 2020 Lenni kembali dipanggil terdakwa ke ruangannya untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan Lenni akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tanjungpurba pada bulan Januari 2021 tertanggal 5 Juli 2020.
"Apabila Lenni tidak menandatangani surat pernyataan tersebut maka jabatan Kaur Pemerintahan tidak akan diperpanjang," ucap jaksa.
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 7 Juli 2020 terdakwa mengatakan kepada Lenni agar segera menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Namun Lenni tetap memberi harapan ke terdakwa, dengan mengatakan akan mengusahakan uang yang diminta.
"Lantas, karena merasa curiga ia mendatangi Polsek Lubukpakam, lalu menceritakan perihal dirinya dimintai uang sebesar Rp 5 juta untuk perpanjangan kontrak kerjanya," kata jaksa.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 bertempat di Kantor Desa Tanjungpurba terdakwa menanyakan kembali soal uang tersebut. Korban menyebutkan bahwa uang sudah ada dan ia diminta untuk mengantarkan ke rumah terdakwa.
Baca juga: Seorang Polisi Jadi Sasaran Tembak Pelaku Pemerasan Sopir Truk, Bripka RS Dirawat di RS Bhayangkara
Setelah sampai ke rumah terdakwa Lenni langsung menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa. Setelah itu Lenni kembali ke Kantor Desa untuk melakukan pekerjaan.
"Namun tidak berapa lama kemudian datang petugas kepolisian yang sebelumnya menerima informasi melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa Hendri beserta barang bukti uang sebesar Rp 5 juta," sebut jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-dakwaan-pemerasan.jpg)