36 Hari Jelang Pilkada di Sumut

Bawaslu Simalungun Panggil 6 Kades Terkait Dugaan Dukung Paslon Bupati

Bawaslu Simalungun memanggil enam Pengulu Nagori atau pejabat setingkat kepala desa yang berasal dari empat kecamatan di Simalungun.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
T R IBUN-MEDAN.com/Alija Magribi
Empat Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun menunjukan nomor urut masing-masing di Patra Comfort Hotel Parapat, beberapa waktu lalu. Pencoblosan Pilkada serentak berlangsung 9 Desember 2020 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Bawaslu Simalungun memanggil enam Pengulu Nagori atau pejabat setingkat kepala desa yang berasal dari empat kecamatan di Simalungun.

Pemanggilan ini buntut dugaan keterlibatan mereka mengampanyekan pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada Pilkada Tahun 2020.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun, Mulia Adil Saragih mengatakan sejumlah pelanggaran dilakukan paslon, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pangulu. Namun Mulia tak mau merinci siapa nama yang mereka panggil itu.

"Banyak (temuan pelanggaran), contohnya persoalan netralitas, persoalan kampanye tidak sesuai protokol Covid-19, keterlibatan pangulu," katanya saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Khusus keenam pangulu nagori yang dipanggil Bawaslu Simalungun, kata Mulia, mereka dipanggil bergiliran. Ada yang dipanggil pekan lalu dan sebagian dipanggil pekan ini.

Keenam pangulu berasal dari Kecamatan Dolog Masagal, Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Hatonduhan.

"Iya, kita mintai klarifikasi pekan lalu dan semalam. Selanjutnya kita akan melaksanakan pleno untuk melihat ada tidaknya pelanggaran. Nantilah kalau udah di-plenokan, saya akan infokan hasil klarifikasi dan kajiannya," ujar Mulia.

Sesuai aturan, bila keenam pangulu tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pilkada, Bawaslu akan melaporkan hal ini ke atasan mereka, yaitu Bupati ataupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau (hasil pelanggaran) pangalu Nagori diteruskan ke Bupati Simalungun, dan kalau PNS baru ke KASN," katanya.

Mulia menuturkan selain pangulu ada seorang PNS yang diduga terlibat kampanye. Tetapi lagi-lagi, ia belum mau mengungkap siapa sosok yang bersangkutan.

"Ada beberapa dalam pemeriksaan. Tetapi ada satu orang sudah turun putusan dari KASN, sanksi disiplin status sedang," ucapnya.

Adil mengatakan bahwa jauh hari Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan berusaha mencegah tindakan pelanggaran supaya menjaga netralitas pejabat publik pada Pilkada Kabupaten Simalungun.

Sementara itu Camat Dolok Pardamean Ruliyanto Girsang saat dikonfirmasi dugaan adanya pelanggaran kampanye oleh anggotanya (Pangulu Nagori) masih berhati-hati bersikap.

"Silakan datang ke kantor Camat, kami bersedia untuk konfirmasi pada saat jam kerja. Saya tunggu pak, biar kita konfirmasi lebih dulu," ujar Ruliyanto.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved