Dinas PMD Deliserdang Proses Para Kades yang Terjerat Kasus Asusila dan Hukum

Dinas PMD Kabupaten Deliserdang memproses kasus empat orang Kepala Desa (Kades) yang tersangkut berbagai masalah

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Kades Tanjung Purba, HP ketika menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Deliserdang beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang memproses kasus empat orang Kepala Desa (Kades) yang tersangkut berbagai masalah mulai asusila hingga persoalan hukum.

Informasi yang dikumpulkan Tribunmedan.com, empat kades yang diproses yakni dari Desa Buah Nabar Kecamatan Sibolangit, Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal, Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba, dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis.

Dari empat kades itu, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sudah mencabut SK pengangkatan terhadap Kades Buah Nabar Kecamatan Sibolangit, Toni Ginting.

SK pengangkatannya dibatalkan karena beberapa waktu lalu Bupati Ashari Tambunan kalah sampai ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung setelah adanya gugatan dari Bakal Calon Kepala Desa, Sarman Tarigan yang tidak diikutsertakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Buah Nabar pada tahun 2016.

Kadis PMD Deliserdang, Citra Efendy Capah menjelaskan Bupati sudah menunjuk Sekretaris Camat, Edi Saputra Siregar sebagai pelaksana di Desa Buah Nabar.

Ia menjelaskan, meski Toni dipilih masyarakat secara langsung di Pilkades namun perintah Mahkamah Agung tetap harus dilaksanakan.

Pencabutan SK pengangkatan Toni Ginting sudah dijalankan pada 1 September 2020.

"Jadi setelah ikut dilantik serentak Kades Buah Nabar itu baru kemudian digugatnya (Sarman Tarigan) ke PTUN. Sampai Banding, Kasasi dan PK permohonannya dikabulkan. Selanjutnya akan dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Sekarang belum bisa dilaksanakan dan ditunda sampai 9 Desember 2020 karena Covid-19 ini, arahannya seperti itu dari pusat," kata Citra Efendy Capah, Selasa (3/11/2020).

Sementara mengenai Kades Sumber Melati Diski, Capah mengakui pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

Kuat dugaan jika oknum Kades berinisial S tersebut memang mempunyai hubungan terlarang dengan salah satu perangkat desanya.

Kasus ini pun sempat dipersoalkan oleh warga yang melakukan unjuk rasa dan penyegelan di kantor desa beberapa waktu lalu.

"Karena LHP-nya sudah kita terima dari Inspektorat ya mau kita proses pemberhentian sementara untuk Kades tersebut. Sanksinya memang itu pemberhentian sementara selama 6 bulan. Tentu kita lihat lagi nanti situasi dan perkembangannya kalau sudah 6 bulan," kata Capah.

Mantan Camat Galang ini juga menyebut hal yang sama juga sedang mereka lakukan untuk Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba berinisial HP yang pada bulan Agustus lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Deliserdang karena memeras salah satu perangkat desa sebesar Rp 5 juta untuk perpanjangan masa jabatan.

Karena saat ini kasusnya dinyatakan P21 (lengkap) oleh Polresta Deliserdang dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan maka kasusnya pun sedang diproses.

"Jadi hari ini rekomendasi atau usulan dari Camat Bangun Purba baru masuk untuk pemberhentian sementara. Ya ini sedang kita proses juga lah. Kalau untuk yang Kades Tanjung Sari kita sedang tunggu juga rekomendasi dari DPRD karena kan sudah kita rapatkan kemarin itu. Apa rekomendasi dari DPRD tentu nanti akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat baru kita tindak lanjuti juga. Artinya di sini saya jelaskan setiap laporan yang masuk juga selalu kita tindak lanjuti," kata Capah.

Sementara itu Camat Bangun Purba, Raden Mewa Ristanto menyebut jalannya pemerintahan Desa Tanjung Purba saat ini dipimpin oleh Sekretaris Desa, Sukraini yang ditunjuk sebagai pelaksana.

Disebut karena kasus oknum Kades sudah dinyatakan P-21 sehingga kemudian dilakukan rapat oleh Badan Purmusyawaratan Desa (BPD).

Usulan dari BPD selanjutnya ia terima dan dinyatakan pantas untuk diusulkan pemberhentian sementara.

" Sudah kita ajukan ke Dinas PMD untuk pemberhentian sementara. Karena sudah P-21 dan dia jugakan sudah dikirim ke Jaksa,"kata Raden Mewa.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved