Pembunuhan di Deli Serdang

TAMPANG 4 dari 5 Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Deli Serdang, Ini Kronologi dan Motifnya

Empat dari lima tersangka kasus pembunuhan Muhammad Ilham (13), siswa SMP di Lubuk Pakam yang tewas dibunuh, dihadirkan dalam paparan.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
PELAKU PEMBUNUHAN : Empat pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ilham siswa SMP Lubuk Pakam dihadirkan dihadapan awak media di Polresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025). Kasus ini sempat dikira kecelakaan karena direkayasa para pelaku. (TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR) 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Empat dari lima tersangka kasus pembunuhan Muhammad Ilham (13), siswa SMP di Lubuk Pakam yang tewas dibunuh, dihadirkan dalam paparan pengungkapan kasus di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025).

Kasus kematian Ilham sempat direkayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan.

Keempat tersangka yang telah ditangkap sepuluh hari lalu, yaitu DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20), merupakan warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Seorang tersangka lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.

Baca juga: Pelaku Pungli Wisata Air Terjun 2 Warna Deli Serdang Tidak Ditahan Polisi, Kembali Berkeliaran

Para tersangka yang berbadan kurus dan kecil itu terlihat memakai masker, penutup wajah, dan baju tahanan saat dihadirkan.

Mereka lebih banyak menundukkan kepala.

Baca juga: Suami Gelap Mata Gegara Cemburu, Nekat Bunuh Selingkuhan Istrinya

Polisi juga menunjukkan berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor korban dan pelaku, batu koral, samurai yang digunakan untuk membacok kepala korban, hingga telepon genggam para pelaku.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan motif pembunuhan ini adalah sakit hati.

Karena pembunuhan sudah direncanakan, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

"Motifnya adalah tersangka DB sakit hati terhadap korban karena mengejek orang tuanya. Kasusnya sempat direkayasa sebagai kasus kecelakaan," ujar Hendria.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menjelaskan kasus ini berawal ketika DB yang sakit hati meminta DRH untuk memantau kegiatan korban.

Pada 12 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, DB mengadu kepada AS untuk menyelesaikan masalahnya.

Mereka berencana berkumpul di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak, Desa Sekip, sekitar pukul 22.00.

AS kemudian mengajak MH dan A (buron) untuk bergabung.

Sekitar pukul 23.00, korban melintas di Jalan Kebun Sayur dan langsung dikejar oleh para pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved