News Video
Polres Siantar Tangkap 53 Tersangka Kasus Narkotika, 20 Napi Asimilasi dan 3 Perempuan
Polres Pematangsiantar menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika di Kota Pematangsiantar, sebagai bentuk program 70 hari kerja Kapolres.
Penulis: Alija Magribi | Editor: M.Andimaz Kahfi
Polres Siantar Tangkap 53 Tersangka Kasus Narkotika, 20 Napi Asimilasi dan 3 Perempuan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Pematangsiantar menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika di Kota Pematangsiantar, sebagai bentuk program 70 hari kerja Kapolres AKBP Boy Sutan Binangga Siregar memimpin Tri Brata Siantar.
Digelar di gelanggang Mapolres, Rabu (4/11/2020) sekitar Pukul 11.00 WIB siang, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga menyampaikan telah mengungkap 38 kasus narkotika.
"Ini program 100 hari saya. Tapi 70 hari-nya kita sudah menangkap 53 orang tersangka.
50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Seluruhnya adalah pengedar," ujar Boy kepada wartawan.
Para tersangka diancam dengan pasal berbeda, mulai Pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Dari penangkapan ini, Kapolres juga memperlihatkan barang bukti narkotika yang diamankan; ganja 2.852 gram, sabu-sabu 137 gram dan ekstasi 2 butir.
"Kita berupaya mengurangi dan menghentikan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar," ujar Kapolres.
Dalam press rilis ini, Kapolres menjelaskan hampir 20 orang di antara 53 tersangka ini merupakan residivis dan program asimilasi Kemenkumham dengan berbagai kejahatan.
Kapolres juga sempat mewawancarai tiga tersangka perempuan yang diamankan.
Namun ketiganya tampak menunduk dibalik masker tanpa terdengar suara yang jelas.
Perlu diketahui juga, para tersangka diamankan di hampir seluruh penjuru Kota Pematangsiantar kecuali Kecamatan Siantar Marimbun.
(alj/tribun-medan.com)