34 Hari Jelang Pilkada di Sumut

Lolos dari Pidana Pemilu, Pelanggaran Kampanye Akhyar Nasution Tetap Dicatat

Satu di antaranya, kata Payung, adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan surat peringatannya oleh Panwas Kecamatan Medan Deli.

Tayang:
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Liska Rahayu
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap memberikan keterangan usai melakukan klarifikasi dengan Akhyar Nasution, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dua kali dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu.

Namun, kedua kasus tersebut dihentikan Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Ini kan hanya unsur kesalahan pidana pemilu yang diproses di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi, unsur lain masih bisa kita lakukan penilaian, dan justru masih ada indikasi kesalahannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Kamis (5/11/2020).

Satu di antaranya, kata Payung, adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan surat peringatannya oleh Panwas Kecamatan Medan Deli.

Kemudian, kegiatan itu disebut pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman, tetapi ada pemasangan alat peraga kampanye dan melibatkan anak-anak.

"Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada ini. Sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya, yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan," kata Payung.

Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab, Payung mengatakan, kata calon sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Bawaslu Kota Medan mengimbau panwas kecamatan dan panwas kelurahan se-Kota Medan tetap semangat dalam melakukan pengawasan.

Proses pembuktian dalam setiap hasil pengawasan serahkan ke jalur prosedur. Setiap dugaan pelanggaran agar dituangkan dalam alat kerja, dan diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan (LHP).

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh AKhyar.

Peristiwanya sendiri berawal dari kegiatan Deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1?.

Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa malam (27/10/2020) di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, itu Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris melaporkan bahwa pihaknya diusir dari lokasi.

Dilaporkan pula, penyebabnya diyakini lantaran panitia kegiatan maupun Akhyar Nasution Calon Wali Kota No Urut 1 yang hadir tidak senang mendapat teguran tertulis.

Teguran itu sendiri, menurut Faisal, didasari temuan pihaknya akan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi kampanye. Orang-orang yang dihadirkan jumlahnya lebih dari 50 dan satu sama lain tidak berjarak.

Tidak hanya diusir, Faisal bahkan mengaku nyaris dipukul Akhyar Nasution saat calon Wali Kota itu hendak meninggalkan lokasi kegiatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved