Hakim Medan Meninggal di Ruang Sidang
Usai Cecar Saksi Pilkada Sergai, Hakim Mula Haposan Sirait Meninggal, Sidang Langsung Diskors
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat berlangsungnya sidang sengketa Pilkada Sergai
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat berlangsungnya sidang sengketa Pilkada Serdangberdagai (Sergai).
Mula Haposan Sirait adalah hakim anggota dalam perkara sengketa pilkada tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Budi, menuturkan, hakim Haposan sempat mencecar saksi yang memberi keterangan di persidangan.
"Dia sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi di sidang sengketa Pilkada Serdangberdagai," ujar Budi saat dihubungi tribun-medan.com, Kamis (5/11/2020).
Namun, setelah dijawab oleh saksi, Haposan tidak menyambung lagi pertanyaannya.
Hakim tersebut ternyata meninggal secara mendadak.
"Pas dijawab, dia udah ga nyambung. Jadi pas saya lihat ke samping, pandangannya sudah kosong," ujar Budi.
Budi yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara itu, langsung menskors sidang.
Ia menduga rekannya tersebut terkena serangan jantung.
"Sidang langsung saya skors, dan dalam hati saya mengatakan bahwa ini serangan jantung," ujarnya.
Karena sudah begitu, Haposan dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak tertolong.
"Dibawa ke Rumah Sakit Haji, jadi itu rumah sakit terdekat. Tapi sampai di sana tidak tertolong lagi," katanya.
Ia menyatakan bahwa Haposan meninggal murni karena sakit bawaan, bukan dikarenakan Covid-19.
"Karena sakit gula dan jantung, bukan covid," pungkasnya.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)