Tabungan Rp 15 Miliar di MayBank Raib tinggal Rp 600 Ribu, Kepala Cabang menjadi Tersangka
Total kerugian korban berjumlah Rp 22.879.000.000. Penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.
Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi.
Penyidik sedang menelusuri aset milik tersangka A dan penerima aliran dana.
Sejumlah aset milik tersangka A juga sudah disita penyidik, antara lain, mobil, tanah, dan bangunan.
Tersangka A yang merupakan tahanan di Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Untuk teman-teman tersangka A, Awi menambahkan, tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka.
Bahkan, kata Awi, beberapa dari temannya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun, ia tidak memiliki informasi berapa jumlahnya.
Reaksi MayBank
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) buka suara soal kasus hilangnya dana nasabah perseroan yang saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Ditanya apakah MayBank akan mengembalikan dana nasabah yang hilang, Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria mengatakan, hal itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.
Nanti siapapun yang terbukti bersalah, wajib mengembalikan dana nasabah yang raib.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yg terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Untuk itu kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku.
Perseroan berperan aktif melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.