Tabungan Rp 15 Miliar di MayBank Raib tinggal Rp 600 Ribu, Kepala Cabang menjadi Tersangka

Total kerugian korban berjumlah Rp 22.879.000.000. Penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.

Editor: Tariden Turnip
instagram
Tabungan Rp 15 Miliar di MayBank Raib tinggal Rp 600 Ribu, Kepala Cabang menjadi Tersangka . Winda D Lunardi nasabah MayBank yang tabungannya dibobol. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tabungan Rp 15 Miliar di MayBank Raib tinggal Rp 600 Ribu, Kepala Cabang menjadi Tersangka

Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A ditahan setelah menjadi tersangka kasus hilangnya uang miliaran rupiah di rekening milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.

"(Tersangka A) yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Kasus itu dilaporkan pihak keluarga korban dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Menurut Helmy, total kerugian korban akibat kasus tersebut berjumlah Rp 22.879.000.000.

Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.

Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.

Penyidik, kata dia, juga sedang menelusuri penerima aliran dana dari hasil kejahatan tersangka A.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar dia.

Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A.

Sebelumnya, atlet e-sport atau gamers Winda D Lunardi alias Winda Earl menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.

Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp 20 miliar raib.

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Winda dan ibunya yang bernama Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.

Hingga 2020, seharusnya, uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.

"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.

Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta.

Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020.

Karena tak ada itikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.

Modus Pelaku

Polri mengungkapkan modus Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A menguras tabungan atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya hingga kedua nasabah mengalami sekitar Rp 22.879.000.000.  

Ternyata tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A menarik uang dari rekening  korban kemudian dialihkan ke teman-temannya.

“Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

“Kemudian ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi.

Sebelum menarik uang korban, Polri menyebutkan bahwa tersangka juga berperan dalam pembukaan rekening korban.

Awi mengungkapkan, tersangka A yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka.

Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada.

Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi.

Penyidik sedang menelusuri aset milik tersangka A dan penerima aliran dana.

Sejumlah aset milik tersangka A juga sudah disita penyidik, antara lain, mobil, tanah, dan bangunan.

Tersangka A yang merupakan tahanan di Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Untuk teman-teman tersangka A, Awi menambahkan, tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka.

Bahkan, kata Awi, beberapa dari temannya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Namun, ia tidak memiliki informasi berapa jumlahnya.

Reaksi MayBank

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) buka suara soal kasus hilangnya dana nasabah perseroan yang saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Ditanya apakah MayBank akan mengembalikan dana nasabah yang hilang,  Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria mengatakan, hal itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.

Nanti siapapun yang terbukti bersalah, wajib mengembalikan dana nasabah yang raib.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yg terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Untuk itu kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku.

Perseroan berperan aktif melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.

"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak.

Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya.

Bank bersandi saham BNII juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan secara internal, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Kepala Cabang Maybank Cipulir Ditahan", "Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamers Winda Earl? Ini Kata Maybank", "Polri Ungkap Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir Ambil Uang Winda Earl"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved