Viral Medsos
Lagi-lagi Anggota TNI AD Menjadi Korban Pengeroyokan oleh Sejumlah Orang Tak Dikenal
Korbannya diketahui berinisial MA, yang merupakan seorang anggota TNI AD dari Yonif Raider 301/PKS.
TRIBUN-MEDAN.COM -- Lagi-lagi anggota TNI AD menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal.
Kali ini terjadi di Sumedang, Jawa Barat. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut diketahui viral di media sosial.
Salah satu akun Facebook yang mengunggah video pengeroyokan itu adalah @indokomando pada Sabtu (7/11/2020) malam.
Ketika menerima pukulan dan tendangan dari para pelaku, anggota TNI yang diketahui menggunakan celana training loreng tersebut terlihat hanya pasrah dan sesekali berusaha menghindar.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut.
Korbannya diketahui berinisial MA, yang merupakan seorang anggota TNI AD dari Yonif Raider 301/PKS.
Saat ini kasus pengeroyokan itu sudah ditangani oleh kepolisian.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, peristiwa pengeroyokan yang dialami anggota TNI AD itu terjadi pada Jumat (6/11/2020) malam.
Adapun lokasi kejadian itu berada di Jalan Raya Bandung-Cirebon tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat.
Penyebab pengeroyokan itu, kata dia, sebenarnya karena masalah sepele, yaitu lantaran korban secara tak sengaja menyerempet mobil pelaku.
Akibatnya, para pelaku emosi dan melakukan aksi kekerasan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menambahkan, usai dianiaya itu korban langsung melakukan visum dan melaporkannya kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Hanya saja, ia masih enggan untuk membeberkan secara lebih detail kronologi kasus tersebut.
Pasalnya, para terduga pelaku masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik.
"Besok siang (Senin) kami release ya," kata Eko kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu sore. (*) Tautan Artikel Kompas.com yang berjudul:Anggota TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal karena Menyerempet Mobil
Kasus Sebelumnya, 5 Moge Konvoi Harley Pengeroyok TNI di Bukittinggi Diduga Bodong, Ditkrimsus Dilibatkan
Kasus lainnya, terungkap fakta baru dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh belasan anggota klub moge Harley Davidson di Bukittinggi, Sumbar, Jumat 30 Oktober 2020.
Ternyata lima motor gede atau moge yang dipakai anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter diduga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias diduga bodong.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, terkait surat-surat pihak Polres Bukittinggi bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumbar.
"Memang sekarang sedang pemeriksaan secara intensif, berkaitan dengan kendaraan tersebut. Sementara itu ada beberapa kendaraan yang memang sudah lengkap, dan diduga ada 5 kendaraan moge surat-suratnya belum lengkap," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Pihaknya menyebutkan, surat-surat yang tidak lengkap tersebut seperti STNK kendaraan, dan masih didalami berkaitan surat-surat tersebut serta administrasi lainnya.
"Saat ini sedang didalami oleh Ditlantas Polda Sumbar dan juga rencananya akan dibawa ke Polda Sumbar.
Turut dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar berkaitan pengecekan dengan kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sebelumnya, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan tentang pengawalan iring-iringan Moge oleh pihak kepolisian saat melintas di Kota Bukittinggi.
"Memang ada pengawalan resmi dari kepolisian, dan itu diizinkan dalam rangka untuk memperlancar kegiatan maupun keselamatan pengendara yang dikawal serta yang ada di sekitarnya," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Terpisah, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara mengatakan kendaraan yang diamankan sementara waktu terdapat sebanyak 24 moge.
"Terkiat dengan status kendaraan, kami sampaikan ada berjumlah 24 kendaraan. Dari 24 kendaraan terdiri dari 21 Harley Davidson, 2 motor Yamaha XMAX, dan 1 motor KTM 1200," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Kata dia, status kendaraan dari Kuasa Hukum tersangka menitipkan di kantor kepolisian, kecuali ada 5 kendaraan yang dicurigai.
"Belum kami temukan terkait Surat Tanda Kendaraan Bermotornya, itu akan kami laksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan barang bukti ada 19 barang bukti atau BB, yang termasuk helm serta pakaian yang dikenakan tersangka sebelumnya.
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dilansir TribunPadang.com (grup tribun-medan.com), pihak kepolisian telah menyerahkan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 orang anggota TNI yang dilakukan pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada kejaksaan.
Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan, ada 2 berkas yang diserahkan.
Pertama berkas tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun.
Kedua adalah berkas empat tersangka lainnya.
"Kasusnya proses, dan berkas sudah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Bukitinggi dan sudah tahap 1," kata Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020) di Bukittinggi.

Penyerahan berkas tersebut sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat (6/11/2020).
"Berkaitan dengan tersangka BS awalnya berumur 18 tahun, dan setelah dicek kembali pada Akte Kelahiran berumur 16 tahun. Makanya prosesnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya.
Kata dia, proses hukum tersangka BS (16) berbeda dengan tersangka lainnya yang sudah dewasa.
"Saat ini sedang didalami terkait umur BS (16), tapi sudah ada Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi dia cukup mahir, karena dia pembalap yang pernah sekolah di Sentul serta memiliki kemampuan mengemudi kendaraan moge yang cukup mahir," katanya.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara menambahkan, tersangka BS (16) mengajukan penangguhan.
"Bahwasanya hak tersangka ya, dalam kasus apapun, itu dia memiliki penangguhan penahanan salah satunya.
Tapi dalam kasus ini, memang ada tersangka BS (16) di bawah umur mengajukan penangguhan penahanan.
Tetapi, dari kami kepolisian tidak memberikan hak tersebut," kata AKBP Dody Prawinegara.
Kronologi
Polisi pun secara resmi sudah memaparkan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI ini di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Bagaimana kronologi dugaan penganiayaan dua orang anggota Kodim 0304/Agam oleh beberapa pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini?
Peristiwa yang menghebohkan warga Kota Bukittinggi ini terjadi 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan kejadian berawal saat rombongan motor gede dari HOG terpisah dengan rombongan inti.
Saat itu sekitar pukul 16.40 WIB korban Serda Mistari bersama Serda Yusuf berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok.
Dari kejauhan terdengar suara sirine mobil Patwal Polres Bukittinggi.
Mendengar suara sirine tersebut, Serda Yusuf meminggirkan kendaraan untuk memberikan jalan kepada mobil Patwal Polres Bukittinggi dan diiringi oleh rombongan motor HOG.
"Setelah habis rombongan, Serda Yusuf melanjutkan perjalanan menuju Makodim. Namun, datang dari belakang rombongan Harley Davidson yang terpisah dari rombongan dan menggeber motornya hingga membuat Serda Yusuf terkejut dan hampir jatuh," kata kapolres.
Kemudian Serda Yusuf mengejar rombongan Harley Davidson tersebut dengan tujuan menegur rombongan.
Karena arus lalu lintas di Simpang Tarok dalam keadaan ramai dan rombongan HOG berjalan pelan hingga dapat didatangi oleh Serda Yusuf dengan tujuan menegur rombongan.
Selanjutnya, terjadi dorongan yang dilakukan oleh tersangka TR (36) terhadap Serda Yusuf, dan dilanjutkan dengan tersangka MS (49) sehingga Serda Yusuf terjatuh tersungkur.
Keributan itu pun coba dilerai oleh Brigadir Hafis lalu anggota polisi berusaha memisahkan Serda Mistari dengan pengendara HOG.
Masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) juga ikut melerai, kemudian rombongan HOG melanjutkan perjalanan menuju Novotel Bukittinggi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polres Bukittinggi telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah ditahan.
Hingga saat ini para tersangka saat ini ditahan di Polres Bukittinggi, termasuk satu anak di bawah umur berinisial BS (16).
Sedangkan, empat lainnya, masing-masing berinisial; MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (36).
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polisi Curigai 5 Moge Diduga Dokumen Surat-surat Tidak Lengkap, Giliran Dicek di Polda Sumbar
Penulis: Rezi Azwar