News Video

Identitas 2 Pengacara yang Melaporkan Kasus Video Syur Mirip Gisel ke Polda Metro Jaya

Kombes Yusri Yunus mengakui tidak menutup kemungkinan nantinya penyidik perlu memanggil Gisel untuk dimintai keterangan

Twitter.com
Potret tangkapan layar video yang mirip Gisel yang menjadi trending topic di Twitter. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait laporan atas peredaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel yang diterima pihaknya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui tidak menutup kemungkinan nantinya penyidik perlu memanggil Gisel untuk dimintai keterangan.

"Apakah nanti publik figur yang hampir mirip di video itu akan dipanggil? Bisa saja, karena itu nanti semuanya sambil berjalan. Sebab ini kita masih penyelidikan dulu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).

Penyidik katanya dalam penyelidikan tengah mengumpulkan bukti dan keterangan pelapor serta saksi.

"Termasuk nanti ada saksi ahli bahasa dan juga ahli ITE kita panggil, kita klarifikasi. Kalau sudah lengkap baru kita akan gelar perkara apakah memang nanti masuk ke tahap penyidikan dan sesuai unsur pasal persangkaannya atau tidak. Jadi kita tunggu saja," katanya.

Ia menjelaskan terkait beredarnya video syur perempuan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel yang viral di media sosial ini, pihaknya sudah menerima dua laporan.

Dari dua laporan itu, kata Yusri, totalnya ada 8 akun twitter yang dilaporkan dan diduga sebagai penyebar video syur tersebut.

"Terkait video asusila yang mirip dengan saudari artis G, sudah ada dua laporan polisi yang masuk," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).

Yang pertama katanya pada Sabtu (7/11/2020), pelapor berinisial FD seorang pengacara datang ke Polda Metro Jaya.

"Pelapor melaporkan 5 akun twitter yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan saudari G yang merupakan publik figur. Kami masih dalami dengan azas praduga tak bersalah di sini," kata Yusri.

Kemudian pada Minggu (8/11/2020) kata Yusri, ada juga yang melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya yakni seorang pengacara berinisial PRN.

"Pelapor juga mempersangkakan yang sama tentang penyebaran video asusila di media sosial mirip publik figur G. Ia melaporkan tiga akun twitter. Laporan polisi sudah kita terima, tetapi karena baru kemarin, laporan masih kita teliti sekarang dan baru kita serahkan ke penyidik," kata Yusri.

Menurutnya dua laporan atas 8 akun twitter ini menyangkut UU ITE dan UU Pornografi.

"Yakni Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Yusri.

Untuk laporan pertama saudara FD, kata Yusri sudah masuk ke Krimsus.

"Rencana hari ini kita mengundang mengklarifikasi pelapor dan dua saksi yang diajukan. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh Krimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved