Breaking News

KPK Tahan Bupati Labura Kharuddin Syah

Jejak Kasus Bupati Labura Kharuddin Syah, Berkali-kali Beri Fee Pakai Dolar Singapura

Usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/11/2020), Buyung langsung dijebloskan ke sel tahanan

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Buyung digelandang menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Buyung ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jejak keterlibatan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias Buyung dalam pusaran korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018, akhirnya terendus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buyung resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (10/11/2020), Buyung langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain Buyung, penyidik KPK juga menetapkan Puji Suhartono (PJH) selaku pihak swasta/Wakil Bendahara Umum PPP tahun 2016-2019 sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan jejak kasus yang menjerat Buyung dan Puji Suhartono.

Komisioner KPK asal Medan ini mengungkapkan, pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.

Kemudian, Kharuddin Syah menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Lili mengatakan, sekira bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK Tahun Anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

Selanjutnya, bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75.200.000.000.

Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Labura, Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini.

Dalam dalam pertemuan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Kharuddin Syah melalui Agusman Sinaga sebesar 80.000 dolar Singapura.

"Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuhanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK Tahun Anggaran 2018, KSS (Buyung) melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar 120.000 dolar Singapura kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ucap Lili.

Kemudian, sekira bulan Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementrian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan.

Atas informasi tersebut, ujar Lili, kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp 400.000.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved