Ketua MUI Langkat Sebut Aliran Sesat Tidak Hanya Ada dalam Agama Islam

Plt Ketua MUI Langkat Zulkifli A menjelaskan, aliran sesat adalah sebuah paradigma teoritis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau ortodok.

Dok. Humas Pemkab Langkat
Kejari Langkat laksanakan Rakoor PAKEM 2020 dengan sejumlah pejabat daerah dan lembaga terkait di ruang VIP Resto Ayam Cabe Ijo, Stabat, Selasa (10/11/2020). 

“Ini karena dampaknya dapat merusak kerukunan antar umat,” jelas Ishaq.

Ishaq menerangkan, aliran menyimpang berarti keluar dari ajaran agama yang sesungguhnya, baik dari segi akidah maupun syariat.

“Sekitar tahun 2015 lalu, FKUB telah melakukan koordinasi antara MUI Langkat, Medan dan Binjai untuk menanggulangi aliran sesat. Solusinya dengan membentuk Tim Pemburu Aliran Sesat (TPAS),” terang Ishaq.

Misalnya, lanjut Ishaq, salah satu kasusnya memburu pengikut Agama Muslim di Nagari Sumani, Kecamatan Kuala, yakni MS.

Pasalnya, aliran ini memperbolehkan tukar istri dan jama’ah wajib membaca Al-Fatihah untuk MS yang menobatkan diri sebagai nabi di Langkat.

“Kasus ini sudah diselesaikan oleh TPAS, dengan membuat pernyataan bahwa ajaran tersebut menyimpang,” ungkap Ishaq.

Selain narasumber Zulkifli A dan Ishaq Ibrahim, dalam Rakoor yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat turut dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Pejabat daerah tersebut diantaranya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Langkat Boy Amali yang mewakili Kepala Kejari Langkat, dan Kepala Satuan (Kasat) Intel Keamanan (Intelkam) Kepolisian Resor (Polres) Langkat.

Selain mereka, hadir pula Perwira Seksi (Pasi) Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0203/Langkat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Langkat, dan Kepala Bidang (Kabid) pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Langkat.

Kemudian, ada Kepala Unit (Kanit) V Satuan (Sat) Intelkam Polres Langkat, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Langkat dan tim Intelijen Kejari Langkat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved