Cerita Seleb

Nora Alexandra Ulang Tahun, Jerinx SID Peluk Erat sang Istri di Pengadilan: Mau Peluk Sampai Kiamat

Jerinx SID peluk erat istrinya Nora Alexandra di pengadilan, sambil mengucapkan selamat ulang tahun pada wanita itu.

Tribun Bali/Putu Candra
Jerinx memeluk sang istri, Nora Alexandra. Kamis (12/11/2020) hari ini Nora berulang tahun yang ke-26. 

Jerinx SID peluk erat istrinya Nora Alexandra di pengadilan, sambil mengucapkan selamat ulang tahun pada wanita itu.

TRIBUN-MEDAN.com - Jerinx SID kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh tim jaksa atas pembelaan (pledoi) yang diajukan Jerinx serta tim penasihat hukumnya pada hari Selasa (10/11/2020) kemarin.

Jerinx mengaku tak sabar untuk  bertemu sang istri.

Ia mengaku ingin memluk Nora Alexandra yang berulang tahun yang ke-26, Kamis (12/11/2020).

"Hari ini ulang tahun istri saya. Jadi saya tidak bersabar untuk bertemu istri tersayang. Mau peluk dia sampai kiamat," ucap Jerinx.

Nora didampingi Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) pun telah menunggunya.

Baca juga: Rumah Tangga Raffi Ahmad Diramalkan Hancur, Suami Nagita Beri Balasan Menohok: Gue Pecahin

Jerinx memeluk sang istri, Nora Alexandra. Kamis (12/11/2020) hari ini Nora berulang tahun yang ke-26.
Jerinx memeluk sang istri, Nora Alexandra. Kamis (12/11/2020) hari ini Nora berulang tahun yang ke-26. (Tribun Bali/Putu Candra)

Melihat Nora, Jerinx langsung memeluk hangat istrinya sembari mengucapkan selamat ulang tahun.

Sebelum masuk di ruang sidang, Jerinx kembali di perciki air suci (tirta) oleh ibundanya. Kemudian disuapi kue ulang tahun oleh Nora.

Hari ini Jerinx kembali menjalani sidang 

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Jika Terbukti Bersalah, Jerinx Minta Jadi Tahanan Rumah
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (10/11/2020), I Gede Ary Astina alias Jerinx mengajukan pleidoi dalam kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Pembelaan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut menanggapi tuntutan pidana penjara 3 tahun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Baca juga: Indra Priawan Blak-blakan Sifat Nikita Willy yang Buat Jatuh Cinta, Sang Artis Malah Tertawa Ngakak

Dalam pembelaannya, Jerinx memohon kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, jika dirinya bersalah agar dijatuhi hukuman tahanan rumah atau hukuman percobaan.

"Demikian dari saya semoga Yang Mulia memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Tidak banyak yang saya minta. Terima kasih Yang Mulia," pinta Jerinx di akhir nota pembelaannya.

Pada awal nota pembelaan, suami Nora Alexandra ini mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait tingkat kesembuhan Covid-19.

Selain itu Jerinx menegaskan, Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia tidak takut secara berlebihan menghadapi pendemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved