Update Kasus Korupsi TPA Dokan, Eks Kadis Kebersihan Karo Jalani Sidang Dakwaan Secara Daring

Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, kini memasuki babak baru.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Sidang dakwaan mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo Candra Tarigan yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan TPA Dokan, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, kini memasuki babak baru.

Seorang terdakwa yaitu Candra Tarigan hari ini, Kamis (12/11/2020), menjalani sidang dakwaan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Persidangan digelar secara Dalam Jaringan (Daring) karena terdakwa sedang berada di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Akbar Pramadhana dan Aldo Marbun menyebutkan berkas dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Karo itu setebal 54 halaman.

Candra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

"Sesuai dengan pemeriksaan dan bukti yang didapat, terdakwa didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui proyek pengadaan lahan TPA," ujar Dhana, Kamis.

Dhana menjelaskan, dari apa yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan korupsi, di mana perbuatan terdakwa telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 1.481.109.025.

Kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh terdakwa diketahui merupakan proyek pengadaan lahan di Tahun Anggaran 2016.

"Dari kasus ini, terdakwa memiliki peran sebagai pengguna anggaran. Dari proyek yang dipegang oleh terdakwa di tahun 2016, dengan tindakan penyelewengan yang dilakukan terbukti telah merugikan negara sebesar 1,4 miliar rupiah," katanya.

Ia menjelaskan, saat majelis hakim menanyakan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, yang bersangkutan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dengan tidak adanya keberatan dari pihak terdakwa, selanjutnya majelis hakim menunda proses persidangan.

"Ya tadi enggak ada eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Majelis langsung menunda sidang, nanti akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," katanya.

Candra Tarigan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Pidsus Kejari Karo pada Jumat (28/8/2020) lalu.

Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari dua terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved