News Video
LBH Medan Duga Ada Kejanggalan saat TNI Gusur Warung Warga di Binjai
LBH Medan mengungkap sejumlah kejanggalan atas penggusuran yang dilakukan oleh Personil TNI dari Kodam I Bukit Barisan (I/BB) di Binjai
TRIBUN-MEDAN.com - LBH Medan mengungkap sejumlah kejanggalan atas penggusuran yang dilakukan oleh Personil TNI dari Kodam I Bukit Barisan (I/BB) terhadap warung makan milik masyarakat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kota Binjai.
Penggusuran terjadi pada 12 November 2020 dengan dalih perintah atasan dan Surat Perjanjian Sewa dengan PT Lee Property.
Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang yang juga selaku kuasa hukum, saat itu berada di lokasi penggusuran sempat terlibat adu mulut dengan seorang perwira Mayor HP Butar Butar yang diketahui dari bidang Hukum Kodam I/BB.
Ali mengatakan pihaknya sudah menunjukkan SK Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tahun 1969 bahwa lahan tersebut adalah milik Kartono, namun katanya oknum TNI tersebut tetap mengangkut barang-barang di warung tersebut.
"Mereka bilang ini adalah aset negara atau barang milik negara, namun hingga saat ini kami dari pihak masyarakat sebagai kuasa hukumnya tidak pernah diperlihatkan atau tunjukkan apa benar atau tidak itu merupakan barang milik negara," kata Ali saat menggelar konferensi Pers di Sekertariat LBH Medan, Jumat (13/11/2020) .
Dikatakannya, Kartono selaku pemegang SK Gubernur tahun 1969 saat itu keberatan dengan perlakuan tersebut, dan meminta pihak Kodam l/BB menunjukan alas hak TNI AD atau Kementerian Pertahanan RI, ataupun Kementerian Keuangan RI bila benar tanah milik Kartono tersebut adalah aset negara.
Terlebih lagi kata Ali dalam melakukan penggusuran, Kodam katanya tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas atasan atau dari Pengadilan.
Tidak hanya barang-barang warga saja yang diangkut, namun aliran listrik juga dicabut bahkan warung yang juga menjadi tempat tinggal warga tersebut juga dipasangi garis pembatas.
"Karena yang kami simpulkan Kodam 1 Bukit Barisan tidak mau mengotori tangannya sendiri terhadap penggusuran itu, mereka berupaya agar Pemko Binjai mencabut izin usaha perdagangan milik Kartono yang berlakunya itu sampai tahun 2022, namun saat kami menghadap Kepala Dinas Perizinan, ternyata izin itu belum dibatalkan oleh kepala dinas sehingga belum ada pelanggaran yang dilakukan Kartono," sambungnya.
Seharusnya kata Ali Pemko Binjai menolak ataupun memperingatkan pihak Kodam agar persoalan tersebut, diselesaikan melalui jalur hukum.
Sementara itu, turut hadir warga yang tergusur, Gelis Permata Sari (28) mengatakan tidak hanya kursi, semua barang-barang warung, termasuk bahan pokok juga diangkut oleh petugas TNI tersebut. Sementara dikatakannya mereka tidak ada menerima daftar apa saja barang-barang mereka yang diangkut.
"Air, beras, ikan, tempe kangkung yang baru dibeli, bahan makan sehari-sehari dibawak semua. Kenapa bahan pokok makan kami diambik juga, mau minum gelas pun semua dibawak, pakaian ada sebagian yang enggak saya ketahui," katanya.
Selanjutya kata Ali, LBH Medan akan membuat laporan ke sejumlah instansi seperti Ombudsman, Polda, PLN terkait pemutusan arus listrik dan lainnya.
"Rencana kita akan melakukan upaya-upaya hukum, banyak upaya yang bisa kita lakukan, kita akan menyampaikan surat somasi kepada PT PLN, ke pihak Polres Binjai terkait pemasangan police line di lokasi dan lainnya, termasuk komnas anak karena penggusuran disaksilan oleh anak-anak," katanya.
(cr21/tribun-medan.com)