Hati-hati Kalau Minum Jamu, Kisah Pabrik Jamu Ilegal yang Menggunakan Air Hujan dan Zat Kimia

Shodiq (62) ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan jamu tradisional merek Jamu Pegel Linu Tiga Daun tanpa izin selama 24 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Pihak kepolisian dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Lamongan, saat memberikan keterangan kepada awak media di depan rumah pelaku produsen jamu ilegal, Kamis (5/3/2020) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sejak dahulu, masyarakat Indonesia sudah mengenal jamu sebagai salah satu alternatif untuk mengobati rasa tak enak badan.

Merasa masuk angin, flu, atau badan pegal-pegal, cukup minum jamu, maka keluhan pun bisa hilang.

Nyatanya, demi keuntungan yang besar, ada pabrik jamu yang nakal menggunakan bahan yang seharusnya tidak digunakan untuk produksi jamu.

Shodiq (62) ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan jamu tradisional merek Jamu Pegel Linu Tiga Daun tanpa izin selama 24 tahun.

Shodiq ditangkap di rumahnya di Kecamatan Deket , Lamongan, Jawa Timur yang juga digunakan untuk memproduksi jamu.

Jamu Pegel Linu Tiga Daun itu dipasarkan dalam botol bekas minuman berenergi ukuran 150 mililiter di Lamongan hingga Gresik.

Shodiq mengatakan air yang digunakan untuk membuat jamu berasal dari air hujan.

Ia kemudian mencampurnya dengan temulawak, mengkudu kering, serta gerusan beberapa obat.

Setelah itu ia memasaknya di drum sambil diaduk.

Ia lalu mendiamkan campuran tersebut selama sepekan sebelum dikemas di dalam botol.

Jamu tersebut ia jual Rp 5.000 per botol.

Pihak kepolisian dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Lamongan, saat memberikan keterangan kepada awak media di depan rumah pelaku produsen jamu ilegal, Kamis (5/3/2020).

Pihak kepolisian dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Lamongan, saat memberikan keterangan kepada awak media di depan rumah pelaku produsen jamu ilegal, Kamis (5/3/2020). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Shodiq mengaku mengedarkan sendiri jamu buatannya hingga ke Gresik.

Dari bisnis jamu tersebut, Shodiq mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan.

Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan jika produksi jamu tersebut tak sesuai standar yang berlaku seperti menggunakan air hujan dan tidak memiliki izin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved