Motif Montir Bakar Ridwan Terungkap

Pelaku Pembakar Ridwan Siboro Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Penjara hingga 20 Tahun

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 354 ayat 1 KUHPidana. 

Tayang:
Tribun Medan / Victory
Polsek Medan Helvetia memaparkan pelaku pembakaran Ridwan Siboro, bernama Dani Julius Siboro (19) di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka pembakaran Ridwan Siboro (awalnya disebut Ridwan Cibro), Dani Julius Siboro (19) dijerat pasal berlapis hingga terancam penjara hingga 20 tahun penjara. 

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 354 ayat 1 KUHPidana. 

"Pelaku dikenakan pasal 340 junto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun," jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).

Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

Pardamean menuturkan bahwa pelaku telah merencanakan untuk melakukan pembakaran tersebut terlebih dahulu. 

"Sudah direncanakan dia karena mau balas dendam lah," tuturnya.

Saat ini, ia menyebutkan bahwa akibat perbuatannya tersebut korban Ridwan mengalami luka bakar hingga 60 persen. 

Kondisi Ridwan Cibro (30) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia yang sekujur tubuhnya melepuh alibat dibakar orang tidak dikenal (OTK) saat hendak pulang kerumahnya.
Kondisi Ridwan Cibro (30) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia yang sekujur tubuhnya melepuh alibat dibakar orang tidak dikenal (OTK) saat hendak pulang kerumahnya. (Victory / Tribun Medan)

"Korban luka bakar nya 60 persen, seluruh tubuhnya kena luka bakar," jelas Pardamean. 

Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah mempersiapkan semua pakaiannya sebelum membakar Ridwan pada 10 November 2020.

"Rencana dia mau spooring (lari) memang udah dibawa pakaian pakaian nya dia," tuturnya.

Namun, Ia menyebutkan bahwa karena ketanggapan Tim Tekab Polsek Medan Helvetia hingga akhirnya Jalan Listrik No. 10 Kelurahan Petisah Tengah, Medan Baru. 

"Dia lari masih di wilayah Kota Medanlah, cuma kita tancap gas sampai pada tanggal 11 November malam kita sudah berhasil mengamankan pelaku," Jelas Pardamean.

Pardamean menuturkan bahwa pelaku sudah merencanakan pembakaran tersebut setelah mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

"Sudah direncanakan dia karena mau balas dendam lah gitu. Jadi awalnya ada mepet perempuan, dimana perempuan ini saudara si korban. Tersinggung, si pelaku ini berniat untuk melakukan pembalasan dengan melampiaskan sakit hatinya dengan memukul broti dan membawa spiritus dan langsung disiramkan ke badannya dan langsung di sulut dengan mancis," jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).

Ia menyebutkan bahwa kronologi kejadian awalnya pada 10 November 2020 dimana saksi Dea dan Dinda yang merupakan ito (adik perempuan satu marga) korban lewat di depan bengkel tempat pelaku bekerja. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved