Breaking News

Penanganan Covid

Seratusan Lebih Ahli Waris di Medan Telah Ajukan Santunan Covid-19

Dari ratusan berkas yang sudah diajukan, hingga hari ini belum ada berkas ahli waris korban Covid-19 di Medan yang tidak diterima atau ditolak.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
PEMAKAMAN khusus Covid-19 di Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Sosial Kota Medan telah menerima lebih dari seratusan berkas pengajuan dana santunan korban Covid-19 di Medan.

Dari ratusan berkas yang sudah diajukan, hingga hari ini belum ada berkas ahli waris korban Covid-19 di Medan yang tidak diterima atau ditolak.

"Sudah seratus lebih yang mengajukan dan itu sudah kita antar berkasnya ke Dinas Sosial Provinsi. Nanti di sana baru akan diverifikasi ke pusat. Sejauh ini belum ada berkas yang tidak memenuhi syarat," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, Minggu (15/11/2020).

Endar mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah tiga kali mengantarkan berkas ahli waris korban Covid-19 ke Dinas Provinsi.

Alurnya, kata dia, proses sinkronisasi akan dilakukan terlebih dahulu melalui Satuan Tugas Covid-19 Kota Medan, kemudian jika sudah sesuai maka berkas akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

"Ini sudah sampai tahap ketiga kita menyerahkan berkas ke Dinas Sosial Provinsi. Jumlah per tahap tidak menentu tergantung berapa yang masuk dan berapa yang diverifikasi oleh Satgas," tuturnya.

Dikatakan Endar, jumlah berkas yang masuk per hari nya sudah mulai menurun dalam beberapa minggu belakangan ini.

"Bisa satu hari satu atau dua, bisa juga tidak ada. Belakangan ini yang mengajukan sudah mulai agak berkurang," ujarnya.

Diketahui, sebagai dana hibah bagi ahli waris korban Covid-19 pemerintah memberikan santunan dana sebesar Rp 15 Juta per ahli waris. Pemberian santunan ini diberlakukan sejak awal Oktober lalu.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan ini antara lain melampirkan fotokopi Kartu Keluarga ahli waris dan korban Covid-19, fotokopi KTP ahli waris dan korban meninggal, serta fotokopi Surat Keterangan Meninggal Dunia karena Covid-19 dari rumah sakit.

"Warga sudah bisa mengurus berkasnya ke Dinas Sosial. Ini berlaku untuk semua orang yang meninggal karena Covid-19 selama pandemi ini berlangsung di Medan," ucapnya.

Endar mengatakan hal terpenting dari pengajuan dana bantuan tersebut adalah, setiap ahli waris harus dapat memastikan bahwa keluarga yang meninggal karena Covid-19 tersebut, sudah terdaftar di Gugus Tugas Kota Medan.(cr14/tribun-medan.com)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved