23 Hari Jelang Pilkada di Sumut
BREAKING NEWS: Terancam tak Bisa Ikut Pilkada, Soekirman Ajak Pendukungnya Tenang
Jangan gusar dengan adanya berita yang sudah disebarkan kalau ia dan pasangannya Tengku Muhammad Ryan Novandi disebut tidak akan ikut.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Calon Bupati Serdang Bedagai (Sergai) nomor urut 2, Soekirman buka suara terkait posisi dirinya yang kini terancam tidak bisa mengikuti proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya.
Hal ini karena adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang telah mengabulkan permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan (Dambaan) kepada KPUS Sergai. Saat diwawancarai, Soekirman pun mengajak agar para pendukungnya tetap tenang.
"Saya minta kepada pendukung kami semua, mari kita serahkan semua proses Pilkada ini pada jalur hukumnya saja. Jangan lakukan hal-hal yang anarkis, harus tetap santun dan berbudaya dengan baik," ucap Soekirman melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).
Calon petahana ini menyebut apapun keputusan hukum tidak bisa untuk tidak diikuti. Dikatakannya, jangan gusar dengan adanya berita yang sudah disebarkan kalau ia dan pasangannya Tengku Muhammad Ryan Novandi disebut tidak akan ikut.
"Karena kita sekarang sudah fokus saja menjalankan atau melaksanakan apa yang menjadi agenda yang sudah diatur di PKPU. Kita diundang KPU ya kita hadir," kata Soekirman.
Diakuinya kalau sampai kini timnya pun masih terus semangat bekerja. Agenda pendekatan dengan masyarakat tetap dimanfaatkan karena memang waktunya masih terus ada.
"Silaturahmi ya ke rumah saudara-saudara tetap, ya kita memanfaatkan waktu yang ada untuk bisa lebih banyak mendapatkan dukungan. Setidaknya untuk mengingatkan ini Pak Soekirman dan ini Ryan," kata Soekirman.
Baca juga: Soekirman dan Tengku Ryan Dicoret Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, KPU Berkomentar Ini
Perihal adanya putusan PT TUN Medan Soekirman pun tidak dapat mengomentari terlalu banyak.
Hal ini lantaran dalam permohonan yang dilakukan oleh Dambaan mereka hanya sebagai terkait bukan ikut sebagai termohon.
Ia menyarankan agar dalam persoalan ini sebaiknya pihak KPU lah yang lebih pantas untuk ditanyai lebih lanjut.
"Yang pertama kami nomor 2 bukan objek termohon. Yang mengugat itukan pihak sana, menggugat KPU. Di Bawaslu tidak dikabulkan gugatan mereka karena yang saya baca dari dalilnya dianggap lemah. Menurut hemat saya KPU itu melaksanakan perintah Bawaslu selama ini. Kan keputusan Bawaslu tidak menerima gugatan mereka," ucap Soekirman.
Dirinya berpendapat selama ini tidak ada yang salah dilakukan KPU sehingga dilakukan lanjutan tahapan Pilkada mulai dari pencetakan alat peraga dan lainnya.
"KPU bikin undangan saya ikut. Tanggal 24 November ada lagi diundang untuk debat kita ikut saja. Sampai tanggal 5 ikut saja. Kalau soal putusan PTTUN bisa ditanyakan sama KPU saja karena saya hanya sebagai terkait tapi tidak termohon," tegas Soekirman.
Sebelumnya pada akhir pekan lalu Gugatan Dambaan telah dikabulkan oleh PTTUN Medan yang selanjutnya memerintahkan Soekirman-Ryan dicoret dari Pilkada Sergai.
Hal tersebut tercatat dalam website PTTUN yang menjelaskan bahwa pada 13 November 2020, di Ruang Sidang Utama telah digelar sidang perkara sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai, paslon Darma Wijaya, Cs melalui Kuasanya Hadiningtyas, dan rekan selaku Penggugat, melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai melalui kuasanya M. Aswin D. Lubis, Ragid Siregar, Rinaldi, teregister di kepaniteraan No. 6/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/soekirman-dan-ryan-keluar-dari-kantor-kpu.jpg)