News Video

Salman Alfarisi Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Langgar Peraturan Kampanye

Bawaslu Kota Medan menjadwalkan pemanggilan terhadap Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi terkait dugaan berkampanye di masjid

TRIBUN-MEDAN.COM - Bawaslu Kota Medan menjadwalkan pemanggilan terhadap Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi terkait dugaan berkampanye di masjid.

Berkampanye di rumah ibadah merupakan larangan pidana.

Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pelanggaran tersebut di laporkan oleh Latifah Hanum Br Siregar warga Jalan Kl Yos Sudarso, Km 18.5 Pekan Labuhan Kota Medan.

Ia menemukan dugaan kampanye oleh Salman Alfarisi di Mesjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Keluraha Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, pada Selasa (10/11/20) lalu.

Terkait laporan dugaan kasus tersebut, dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap yang ditemui Tribun Medan di eks Bandara Polonia pada Senin (16/11/2020) dinihari.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan bentuk pelanggaran tersebut didasari adanya pembagian brosur pada salah satu pengajian di Masjid Kecamatan Medan Sunggal.

"Gambar brosur itu semacam visi-misi dari Paslon 02 AMAN (Pasangan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi)," ujar Payung Harahap Ketua Bawaslu Kota Medan, disela-sela persiapan kedatangan logistik Pilkada Kota Medan di Eks Bandara Polonia.

Lanjut Payung, dugaan pelanggaran ini ditemukan Panwas Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu 11 November 2020 lalu.

Meski, orang yang membagi-bagikan brosur tersebut bukan paslon yang bersangkutan namun diduga berkaitan dengan Paslon tersebut.

Payung berkata, laporan tersebut diterimanya dari Panwas Kecamatan Medan Sunggal pada hari Kamis 12 November.

Lalu, Bawaslu menggelar Pleno dan Sabtu 14 November telah dilakukan pemanggilan terhadap BKM Masjid tempat brosur dibagi-bagikan.

Menindak lanjuti kasus tersebut, Payung menyampaikan akan memanggil orang bersangkutan pada saat pembagian brosur iti besok Pukul 1 Siang.

"Sejauh ini, video pembagian brosur tersebut masih beredar pada media sosial," terang Payung.

Sementara informasi lain yang didapat, setelah memintai keterangan pelapor, rencananya, sebagai terlapor Salman akan dipanggil untuk diklarifikasi pada Senin (16/11/2020) siang ini.

Terpisah, Koordinator Sentra Gakkumdu Raden Deni Admiral menjelaskan, untuk kasus ini mereka saat ini sedang melakukan pembahasan awal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved