23 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Tim Hukum Beriman-Trendy Sebut Putusan PTTUN sebagai Putusan Banci
Pascaadanya putusan dari PTTUN Medan pihak KPU Sergai pun masih melakukan koordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Bagian Hukum Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) nomor urut 2, Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman-Trendy) menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 1, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan (Dambaan) adalah putusan banci.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bagian Hukum Tim Pemenangan, Jonizar.
"Putusan PT TUN atau Mahkamah Agung itu wajib dilaksanakan KPU selama tidak melebihi batas waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Istilahnya ini dibilang putusan banci. Tapi secara hukum juga harus dilakukan Kasasi yang dalam waktu 20 hari harus putus," ucap Jonizar melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).
Sesuai dengan UU Partai Politik nomor 10 tahun 2016, lanjut Jonizar, pada pasal 154, putusan PTTUN bisa dilaksanakan KPU apabila waktunya tidak melebihi waktu 30 hari dari pemungutan suara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terancam tak Bisa Ikut Pilkada, Soekirman Ajak Pendukungnya Tenang
Apabila lebih dari itu KPU disebut bisa mengabaikannya.
"Kan sekarang kurang dari 30 hari lagi pencoblosan. Tahapan Pilkada harus tetap dilaksanakan," kata Jonizar.
Ia menyebutkan idealnya kasus ini harus dilakukan upaya hukum oleh KPU Sergai sebagai termohon.
Dijelaskannya, kalau saat kasusnya masih berada di tingkat peradilan pertama di Bawaslu permohonan Dambaan sudah ditolak.
Hingga saat ini pihak KPU Sergai sendiri belum menentukan sikap. Pascaadanya putusan dari PTTUN Medan pihak KPU Sergai pun masih melakukan koordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/soekirman-dan-ryan-keluar-dari-kantor-kpu.jpg)