Breaking News

Guru Honorer

Guru Honorer Kemenag Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan, Berikut Jadwal Pencariannya

Pencairan subsidi gaji ini akan menjadi kado hari guru nasional di 25 November 2020.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Kompas TV
Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BLT untuk Guru Honorer. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Selama periode tiga bulan, guru Madrasah/Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer akan memperoleh bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.

"Setidaknya ada 543.928 guru RA/Madrasah NON PNS yang akan menerima bantuan subsidi gaji dengan anggaran Rp 979.070.400.000." ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M Zain, seperti melansir laman Kemenag, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, kata Zain, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Adapun alokasi anggarannya mencapai Rp 168.264.000.000.

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp 1.147.334.400.000," ungkap dia.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makariem: Subsidi Gaji Guru Honorer Diberikan Bertahap Sampai Akhir November 2020

Sementara Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengemukakan, bahwa petunjuk teknis (Juknis) pencairan bantuan subsidi gaji GTK non PNS di madrasah sudah terbit, termasuk juga juknis pencairan untuk guru PAI Non PNS di sekolah umum.

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan Guru PAI non PNS pada sekolah umum," jelas dia.

Dia mengaku, pencairan subsidi gaji ini akan menjadi kado hari guru nasional di 25 November 2020.

Belum lama ini telah diberitakan, sebanyak 745.415 guru, tenaga kependidikan hingga dosen non-PNS akan memperoleh bantuan subsidi gaji dari pemerintah. Hal itu mengacu pada data validasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Alhamdulillah proses validasi oleh BPJS sudah selesai. Ada 745.415 guru, tenaga kependidikan, dan dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama yang tervalidasi," ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di awal November.

Zain mengaku, saat ini hasil validasi dari BPJS sedang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah itu mereka akan memperoleh bantuan subsidi gaji.

Bersamaan dengan pengajuan hasil validasi BPJS ke Kemenkeu, bilang dia, pihak Itjen Kementerian Agama selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan review sebagai bagian dari pengawasan internal.

"Kita semua berkewajiban mengawal program ini dari hulu sampai hilir. Bantuan ini sebagai wujud keperpihakan pemerintah kepada warganya, terlebih di tengah pandemi Covid-19," ungkap dia.

Baca juga: Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta hingga Akhir November, Berikut 5 Syarat Penerima Bantuan

Kapan Masuk ke Rekening?

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) para guru/ dosen dan tenaga kependidikan honorer ( guru honorer) mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," kata dia dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).

Ia mengatakan bahwa BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id," jelas Nadiem.

"Yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata dia lagi.

Baca juga: Kemendikbud Targetkan Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer Menjadi PNS Lewat Skema PPPK di Tahun 2021

Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti.

Syarat lain yakni surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata dia.

Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada.

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," ungkap dia.

"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," kata dia.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Nadiem, nantinya masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. (*)

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Sebanyak 2,4 Juta Guru Honorer Mendapatkan BLT Atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Tautan Artikel:Kemenag: Selama 3 Bulan Guru Madrasah Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved