JAWABAN Anies Baswedan, Diperiksa di Polda Metro terkait Hajatan Putri Rizieq Shihab
Gubernur DKI Jakarta menjalani pemerikaan di Polda Metro Jaya.Pemeriksaan Anies erat kaitannya dengan kerumunan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab
TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur DKI Jakarta menjalani pemerikaan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Anies erat kaitannya dengan kerumunan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab.
JAWABAN Anies Baswedan, Diperiksa di Polda Metro terkait Hajatan Putri Rizieq Shihab
Dikutip t r ibun-medan.com dari Kompas.com, Anies datang sekitar pukul 09.43 WIB.
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Nadiem Makarim Ungkap Syarat-syarat Mendapat Bantuan Subsidi
Baca juga: JUMLAH Formasi CPNS 2021, Pemerintah Butuh 1,2 Juta, Kuota Guru, Dokter Bidan, Perawat dan Penyuluh
Akan tetapi, dia hanya memberikan pernyataan singkat.
Dia mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi serta memenuhi undangan Polda Metro Jaya.
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19.
Hal ini menyusul kehebohan yang terjadi akibat kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Iya (pemanggilan) kita akan kita klarifikasi, besok di Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Selain itu, beberapa pejabat lainnya seperti RT hingga Wali Kota Jakarta Pusat bakal turut diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ada beberapa yang kita klarifikasi, semuanya tentang pembiaran kerumunan," kata Tubagus. Diketahui, semenjak kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020), Rizieq Shihab telah membuat rangkaian kegiatan.
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Nadiem Makarim Ungkap Syarat-syarat Mendapat Bantuan Subsidi
Baca juga: Jadwal Kroasia Vs Portugal, Modric dan Ronaldo Akhirnya Reunian Setelah Lama Tak Jumpa
Baca juga: LIVE Streaming Mola TV Malam Ini, Prediksi Line Up Spanyol Vs Jerman, Ramos Kontra Timo Werner
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi sorotan setelah terjadinya pembiaran kerumunan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab.
Jokowi minta Tito Karnavian sanksi Gubernur Jakarta karena Rizieq Shihab.
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan abai terhadap penegakan protokol kesehatan.
Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Gaji Guru Setara PNS
Namun, kemungkinan adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakan protokol kesehatan.
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden dalam siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Ketegasan tersebut, lanjut Jokowi, sangat diperlukan lantaran berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Ia pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.
Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," lanjut Presiden.
Adapun beberapa hari lalu, kerumunan besar terjadi saat masa FPI menyambut kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kerumunan tersebut berlanjut dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihan beserta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Pemimpin FPI itu.
Polisi panggil Anies Baswedan
Polri mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: KABAR GEMBIRA Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Gaji Guru Setara PNS
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Maka dari itu, polisi melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Pihak yang dipanggil mulai dari ketua rukun tetangga setempat hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Sosok yang Bikin Orang Armenia bisa Aman Tinggalkan Wilayah yang Disengketakan Azerbaijan
Argo mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa penyelenggara acara pernikahan tersebut.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yg hadir,” kata dia.
Sebelumnya, pernikahan putri Rizieq, Sharif Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi SAW digelar di kediaman Rizieq Shihab sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Terkait acara tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan petinggi FPI, Rizieq Shihab.
FPI disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara
tersebut.
Imbas Pesta Habib Rizieq Shihab, Dua Kapolda Dicopot
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri,Irjen Pol Argo Yuwonomengatakan, Kapolda Metro Jaya,Irjen Pol Nana Sudjanadicopot dari jabatanya.
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga mencapot Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahradi Novianto.
Pencopotan dua kapolda itu karena tidak menjalankan perintah kapolri perihal acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Selain itu, kata Irjen Pol Argo Yuwono, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
Argo menambahkan, selanjutnya Irjen Pol Nana akan menjabat Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Posisinya akan dijabat Inspektur Jenderal Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jatim.
Sementara itu, Irjen Pol Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri, jabatan Kapolda Jawa Barat kini dipegang oleh Irjen Pol Ahmad Dhofiri.
"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," kata Argo.
Jadi polemik
Acara yang digelar pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, pada Sabtu (14/11/2020) menuai polemik.
Pasalnya, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq itu memicu kerumunan massa.
Diperkirakan sekitar 10.000 orang memadati acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Puluhan ribu orang yang hadir dalam perhelatan itu menjadi tidak terbendung hingga tumpah ruah dan berimpitan.
Akhirnya, massa yang berbondong-bondong itu menyulitkan penerapan protokol kesehatan, terutama untuk jaga jarak fisik.

Padahal, Indonesia masih berada di situasi pandemi yang rawan terjadi penularan Covid-19.
Oleh karena itu, acara tersebut menuai kecaman dari publik.
Bahkan, pemerintah sampai buka suara dan menyesalkan terjadinya acara tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan itu.
Sebab, pihaknya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan."
"Pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Senin (16/11/2020).
Mahfud menjelaskan, peringatan yang dikeluarkan lantaran penegakan protokol kesehatan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta."
"Hal itu berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
Mahfud juga menyinggung munculnya kasus pelanggaran protokol kesehatan pada periode 10-13 November lalu.

Pelanggaran itu berupa kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menurutnya, adanya kerumunan massa ini seakan meruntuhkan usaha melawan Covid-19.
Padahal, Indonesia sudah berjuang untuk melawan virus corona selama delapan bulan terakhir.
"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir."
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan."
"Berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," jelas Mahfud.
Anies dinilai diskriminatif tanggapi acara Habib Rizieq
Polemik kerumunan massa yang dilakukan di acara Habib Rizieq juga turut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Rasyidi, menilai Anies harus bertanggung jawab karena tidak membubarkan kerumunan tersebut.
Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah jalannya sidang paripurna pengesahan raperda APBD Perubahan DKI Jakarta 2020, Senin (16/11/2020).
Dalam interupsinya itu, ia menilai Anies bersikap diskriminatif dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ada penilaian Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan."
"Gubernur bisa menjawab pertanyaan ini," kata Rasyidi dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dia meminta penjelasan agar Pemprov DKI Jakarta jangan sampai dicap tidak profesional karena pilah-pilih dalam penegakan hukum.
"Artinya, kita tidak termasuk orang yang profesional, kalau tidak profesional, tunggulah kehancuran," tegas dia.
Baca juga: Malam Pertama Nathalie Holscher dan Sule Diganggu Orang Ketiga, Ternyata Diganggu Sosok Ini
Baca juga: Inilah Nama-nama Mutasi Polri Terbaru, di Antaranya 14 Jenderal, 2 Kombes, dan 5 AKBP
(*)
Baca juga: KABAR GEMBIRA Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Gaji Guru Setara PNS
Baca juga: BREAKING NEWS Kader Gerindra Suryani Naiborhu Membelot, Nyatakan Dukungan Pada Paslon Akhyar-Salman
Dikutip dari tribuntrimur, Kompas.com dengan judul "Anies Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya" dan tribunnews.com
JAWABAN Anies Baswedan, Diperiksa di Polda Metro terkait Hajatan Putri Rizieq Shihab