KABAR GEMBIRA Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Gaji Guru Setara PNS

Guru Honorer Bisa Ikut Tes Pegawai PPPK 2021. Cek materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru

Editor: Salomo Tarigan
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) 

 TRIBUN-MEDAN.com - KABAR GEMBIRA Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Gaji Guru Setara PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud akan menggelar tes pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) bagi guru honorer di seluruh Tanah Air.  

Nadiem menjelaskan, tes digelar pada 2021 dan ditargetkan akan ada satu juta guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.

"Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Baca juga: JAWABAN Gubernur Anies Baswedan Setelah Dikritik Warga, Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab

Bersamaan dengan itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru.

Dia berharap materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer lolos seleksi.

"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan," ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan, gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN.

Menurutnya, ini salah satu upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.

"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," paparnya.

Sementara itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa mengulang di tahun-tahun berikutnya.

Nadiem menyatakan tiap guru memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali.

"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendptkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujarnya.

Baca juga: JAWABAN Gubernur Anies Baswedan Setelah Dikritik Warga, Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab

Gaji Setara PNS

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved