KABAR GEMBIRA Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Gaji Guru Setara PNS

Guru Honorer Bisa Ikut Tes Pegawai PPPK 2021. Cek materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru

Editor: Salomo Tarigan
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Dalam Perpres tersebut gaji PPPK paling rendah yakni golongan I a sebesar Rp 1.747.900. Adapun gaji tertinggi yakni PPPK dengan golongan IV e mencapai Rp 6.786.500.

Ketentuan itu termaktub dalam rincian gaji PPPK di tiap golongan di dalam Perpres yang diundangkan pada 29 September itu.

Perpres tersebut juga mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca juga: Sekelompok Pria Bacok Korban di Kafe, 5 Orang Diamankan, Polisi Masih Telusuri Motif Para Pelaku

Baca juga: KLARIFIKASI Hotman Paris Foto dengan Rizieq Shihab, Bukan Sebagai Pengacara, Ngefans Gus Hotman

Baca juga: KABAR DUKA: Legenda PSMS Parlin Siagian Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.

Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: BABAK BARU Pengejaran Pembunuh Ayu Driver Ojol di Bangka, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

Dikutip dari kompas.com

dan Prepres Jokowi . .. 

Baca juga: JAWABAN Gubernur Anies Baswedan Setelah Dikritik Warga, Acara Pernikahan Anak Rizieq Shihab

KABAR GEMBIRA Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Gaji Guru Setara PNS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved