PSMS Segera Terapkan Peraturan Terbaru PSSI, Pengurus Boleh Berikan Gaji Pemain Hanya 25 Persen

Sekretaris PSMS, Julius Raja mengatakan baru menerima keputusan baru itu. Manajemen masih melakukan rapat untuk menentukan kebijakan baru pengurus.

Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Tommy Simatupang
Tribun Medan
Sekretaris PSMS, Julius Raja 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PSSI telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan penggajian pemain dan jadwal kompetisi. Ada enam poin yang tertuang dalam SK itu. Enam poin ini belum juga menentukan tanggal pasti kompetisi Liga 2. Meskipun PSSI sudah memutuskan kompetisi Februari 2021. Satu dari enam poin itu, PSSI menetapkan gaji pemain hingga Desember tersisa 25 persen.

Sekretaris PSMS, Julius Raja mengatakan baru menerima keputusan baru itu. Manajemen masih melakukan rapat untuk menentukan kebijakan mulai November 2020 hingga Januari 2021.

Sebelumnya PSSI memang dikabarkan akan menerbitkan SK lanjutan yang berkenaan dengan kompetisi liga yang ditunda dari tahun 2020 ke tahun 2021. Terakhir PSSI mengirimkan surat tertanggal 29 Oktober 2020 kepada klub peserta liga 2 terkait pelaksanaan kompetisi pada Februari 2021.

Julius menjelaskan, SK lanjutan PSSI tersebut diperlukan untuk menjadi rujukan PSMS mengambil kebijakan terkait kontrak pemain. Julius belum bisa mengungkapkan lebih banyak terkait teknis ke depan. Dia mengatakan masih mempelajari lebih dulu SKep terbaru PSSI nomor 69 tahun 2020 tersebut.

"Artinya untuk status pemain saat ini kan masih terikat kontrak ada yang sampai November dan Desember. Jadi supaya manajemen klub dan pemain tidak bingung," terangnya.

Sebelumnya, sejak Oktober manajemen memberikan 40 persen gaji pemain. Seluruh pemain juga masih menjalani masa libur hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Klub-klub dan pemain kan sudah pada menunggu. SK ini juga dari hasil pembahasan dengan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) . Karena juga menyangkut tentang kontrak pemain," kata Julius.(can)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved