Polisi Tangkap Preman Ancam Bakar Warung Pedagang di Sunggal
Oknum preman berinisial B yang sempat mengamuk dan ancam bakar warung milik pedagang di Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Minggu (12/4) ditangkap.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum preman berinisial B yang sempat mengamuk dan ancam bakar warung milik pedagang di Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Minggu (12/4) ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4) setelah viral dan diselidiki oleh Polsek Sunggal.
Dalam video yang didapat, pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terbuat dari bangunan semi permanen. Tim Polsek Sunggal yang sudah mengepung rumah itu, membuat pelaku lantas tak bisa berbuat banyak. Meskipun sempat beralasan dan menolak dibawa, akhirnya preman tersebut tetap digiring polisi.
Informasi penangkapan oknum preman ini, dibenarkan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yunus Tarigan. Saat dikonfirmasi, Yunus menjelaskan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Sei Mencirim Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. "Tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, dan selanjutnya tim mengamankan pelaku dan kemudian membawa pelaku ke mako Polsek Sunggal," ujar Yunus.
Dijelaskan Yunus, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi dan menerima laporan tentang adanya aksi premanisme seorang pria yang mau membakar sebuah warung di Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Setelah mendapatkan laporan ini, dirinya menjelaskan pihaknya langsung berangkat ke lokasi kejadian untuk mengecek informasi ini dan meminta keterangan dari pemilik warung.
Baca juga: LBH Medan Laporkan Dua Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut ke Jamwas Kejagung
"Menindaklanjuti berita tersebut, tim mendatangi grosir tersebut dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku," katanya.
Setelah menangkap pelaku, Yunus menjelaskan pihaknya langsung melakukan interogasi untuk mendapatkan keterangan dari pelaku. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku memang ia sempat melakukan pengutipan ke warung Ibrahim dengan meminta uang sebesar Rp 50.000 untuk Organisasi Masyarakat (Ormas). "Saat pelaku datang, anak korban langsung mengatakan tunggu ayahnya," ucapnya.
Setelah Ibrahim tiba, B langsung mengatakan hal serupa jika ia datang untuk meminta uang setoran. Namun, saat itu korban merasa keberatan. Ia mengatakan tidak ada uang kutipan dengan dalih uang keamanan karena warungnya justru pernah kehilangan telepon seluler.
Karena tidak terima korban menolak memberikan uang setoran, selanjutnya pelaku lantas emosi dan mengambil botol air mineral yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax yang berada di Becak Motor (Betor) dekat TKP. Selanjutnya, pelaku langsung menyiramkan BBM itu ke dalam grosir dan mengancam akan membakar.
Hingga saat ini, diketahui pelaku telah diamkan di Polsek Sunggal untuk selanjutnya dilakukan penanganan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(mns/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Polsek-Sunggal-berhasil-menangkap-B-dua-kiri-preman-sok-jago.jpg)