Kronologi Oknum Polrestabes Medan Ditangkap Propam karena Sabu, Kini Disidang dan Terancam Dipecat

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Foto terkait dua terdakwa pidana narkotika 1 Kg sabu menjalani sidang dakwaan di PN Binjai, Sumatera Utara, Senin (9/11/2020). 

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

***

8 POLISI POLRESTABES MEDAN Dipecat, Satu Personel Pernah Susupkan Sabu ke Sel Tahanan dan 7 Disersi

Sebelumnya, Polrestabes Medan resmi memecat 8 anggota Polri dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Senin (16/11/2020).

Kedelapan orang tersebut adalah Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Briptu Ade Sahputra Ginting.

Amatan Tribunmedan.id, dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di mana hanya satu anggota yang hadir yaitu Brigadir Eben Arjuna Tambunan.

Riko menjelaskan bahwa dari kedelapan personil tersebut satu di antaranya merupakan personel yang terlibat kasus narkotika.

Satu personel tersebut bernama Briptu Ade Sahputra Ginting yang pada 9 Juni 2020 lau memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP).

Sementara, tujuh anggota lainnya disebabkan Disersi.

Yaitu pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi (pergi, bebas atau meninggalkan) dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

"Ada delapan orang yang hari ini dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat.

Sedangkan 7 orang karena mereka tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.

Kemudian satu orang karena kasus narkoba," tuturnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved