TEMUAN BARU setelah Gisel Diperiksa, Polisi Singgung Tersangka Baru Video Vulgar Memungkinkan
Polisi menyinggung kemungkinan bakal ada tersangka baru kasus heboh video vulgar mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Baca juga: Manny Pacquiao vs Conor McGregor, Pertandingan Tinju Dunia Paling Ditunggu
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.
"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.
Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Metro Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.
Baca juga: KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id, Mekanisme Guru Honorer/Guru Non-PNS Dapat Subsidi Rp 1,8 juta
Baca juga: Dulu Terseret Kasus Pembunuhan Model Naek Gonggom Hutagalung, Kini Begini Penampakan Lidya Pratiwi
"Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.
Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.
"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi.
Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.
Baca juga: KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id, Mekanisme Guru Honorer/Guru Non-PNS Dapat Subsidi Rp 1,8 juta
Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.
"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.
Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.
"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.