KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id, Mekanisme Guru Honorer/Guru Non-PNS Dapat Subsidi Rp 1,8 juta
Simak selengkapnya sejumlah syarat mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta untuk guru non PNS atau guru honorer.
KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id, Mekanisme Guru Honorer/Guru Non-PNS Dapat Subsidi Rp 1,8 juta
TRIBUN-MEDAN.com - Satu di antara syarat penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Simak selengkapnya sejumlah syarat mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta untuk guru non PNS atau guru honorer.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer.
Tapi guru honorer tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai penerima BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta itu.
Berikut syarat-syaratnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta'
Cek penerima bantuan
Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Kios di Pajak Tingkat Berastagi Hangus Terbakar
Baca juga: JADWAL LIGA CHAMPIONS: Inter Milan vs Real Madrid, Liverpool vs Atalanta, Man United vs Istanbul BB
1. WNI
Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Harus WNI tentunya" ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
2. Tidak menerima BLT karyawan dari Kemnaker
Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.