Dalam Waktu Dekat, Polisi Ungkap Sosok Video Vulgar yang Mirip Gisel, Panggil Sejumlah Pakar

Gisel diperiksa Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

instagram
Artis Gisella Anastasia 

Sementara itu, polisi pun akan memanggil kembali Gisel jika dirasa kurang.

Tak hanya itu, kedua tersangka yang sudah ditahan pun bisa menjadi saksi untuk Gisel.

tribunnews
Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Saudari GA itu diperiksa sebagai saksi. Saksi terhadap 2 tersangka yang sudah diberikan penahanan," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Itulah 2 tersangka yang masif melakukan penyebaran," tambahnya.

"Hasil pemeriksaan kemarin, kita masih akan memanggil 2 orang saksi lagi, yang termasuk 2 pemilik akun yang sudah kita lakukan penahanan," ujar polisi.

Tanggapan Ahli hukum pidana

Seorang ahli hukum pidana, memberikan tanggapan soal kasus video syur mirip Gisel.

Menurut dr Chairul Huda SH, MH yang juga sempat menangani kasus video syur Ariel NOAH, ada pidana yang sama untuk pembuat dan penyebar video syur.

tribunnews
pemaparan ahli hukum pidana soal kasus video syur mirip Gisel (kolase Youtube Cumi Cumi)

"Pasalnya sama sebenarnya, pasal 29 UU NO 44 tahun 2008, diancam dengan pidana 6 bulan hingga 12 tahun, dan atau denda 600 juta sampai 2 Milyar.

Baik yang membuat, maupun yang menyebarluaskan, diancam dengan pidana yang sama," ujar Dr Chairul Huda.

Lanjut sang ahli hukum pidana, jika si pembuat ikut jadi penyebar, maka ancaman pidananya akan lebih berat.

"Kalau yang membuat juga ikut menyebarluaskan, mereka juga diancam lebih berat dari yang menyebarluaskan.

Karena kan melakukan 2 perbuatan, perbuatan membuat dan menyebarluaskan," ungkap ahli hukum pidana.

Namun jika si pembuat video syur juga ikut menjadi modelnya, maka  terancam penjara 10 tahun.

"Kalau dia membuat sekaligus jadi modelnya sendiri, ya tambah satu pasal lagi, pasal sebagai model dari pornografi

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved