Menggemparkan Kasus Inses Anak dan Ayah, Terungkap saat si Anak Hamil hingga Diceraikan Suaminya

Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan. Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, mengungkap kasus incest seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur pada anak kandung saat masih remaja pada dulu.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap J (43) seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur karena pernah melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya, saat masih remaja dulu.

Persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.

AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi dan telah mengamankan J.

“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).

AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.

Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.

Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.

Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.

Kenyataan berkata lain.

Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP.

Anak itu dinamai K.

Lalu AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.

“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.

Sidang perceraian berlangsung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved