Terjerat Korupsi, Mantan Kades Mahala Menangis di Persidangan: Saya Tulang Punggung Keluarga
Mantan Kepala Desa Mahala, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, Bahtra Solin (46) menangis tersedu-sedu saat membacakan pembelaan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa Mahala, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, Bahtra Solin (46) menangis tersedu-sedu saat membacakan pembelaan di hadapan majelis Hakim yang diketuai J Simarmata dalam sidang yang digelar secara online, di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/11/2020).
Sebelumnya, Bahtera telah dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Ia dikirim ke Rutan Klas II-B Sidikalang, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2016.
Sementara itu, di PN Medan perkara Bahtra telah disidangkan sebanyak sepuluh kali.
"Dalam masalah ini saya hanya pasrah saja karena tidak mungkin saya bisa melawan penegak hukum.
Kalau boleh saya memohon dalam persidangan ini tentu sudah dapat digambarkan apa yang terjadi di lapangan.
Kalaupun saya harus dihukum mohon saya dihukum yang mulia yang seringan-ringannya, karena saya tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggung jawab terhadap masa depan anak-anak saya yang masih sekolah," katanya sambil terisak-isak.
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap majelis hakim dapat meringankan hukuman.
"Saya sangat menyesali, kekeliruan serta kelalaian akibat perbuatan yang sudah saya lakukan," katanya.
Dalam pembelaannya, Bahtra mengungkapkan bahwa ia tidak mengerti atas pembelaan hukum terhadap dirinya, termasuk yang dibuat oleh pendamping hukumnya.
"Sangat berbeda dengan yang di pengadilan. Yang dibacakan di kejaksaan memang disiapkan oleh jaksa sedangkan di pengadilan oleh keluarga saya," katanya.
Selain itu ia juga menjelaskan pokok persoalan tersebut, hingga menjadi masalah hukum karena ia berbeda pandangan dengan sekertaris desanya.
"Belakang terakhir saya tidak sejalan dengan sekretaris desa saya. Ini terjadi menjelang pemilihan kepala desa.
Selanjutnya terbukti sejak 2012 sampai 2016 kami tidak sejalan dan akibat kami tidak sejalan akhirnya merembet sampai SPJ, dimana sekretaris desa saya Berutu telah bersumpah sampai mati dia tidak akan mau menandatangani SPJ saya. Hal itu diungkapkan di depan forum pada saat seluruh aparat Desa Mahala diundang untuk mediasi," katanya.
Dikatakannya memang ada upaya dari pihak kecamatan hingga anggota DPRD Pakpak Bharat untuk melakukan mediasi, namun hubungannya dengan sekertaris desa tetap tidak menemukan titik terang.