ALASAN Sutiyoso Bicara Pencopotan Spanduk Habib Rizieq oleh TNI tidak Lazim, TNI Senjata Pamungkas
ALASAN Sutiyoso Bicara Pencopotan Spanduk Habib Rizieq oleh TNI tidak Lazim, TNI Senjata Pamungkas
ALASAN Sutiyoso Bicara Pencopotan Spanduk Habib Rizieq oleh TNI tidak Lazim, TNI Senjata Pamungkas
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Pangdam Jaya Sutiyoso menanggapi penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq oleh TNI.
Baca juga: Cetak 2 Gol untuk Juventus, Andrea Pirlo Kirim Pujian Buat Cristiano Ronaldo
Baca juga: MOTOGP Hari ini, Miguel Oliveira Pebalap Tercepat di Kualifikasi MotoGP Portugal 2020| Hasil Lengkap
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (21/11/2020).
Diketahui sebelumny,a Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengakui penurunan baliho Habib Rizieq di berbagai kawasan DKI Jakarta oleh anggota TNI adalah atas perintahnya.

Baca juga: Cetak 2 Gol untuk Juventus, Andrea Pirlo Kirim Pujian Buat Cristiano Ronaldo
Baca juga: MOTOGP Hari ini, Miguel Oliveira Pebalap Tercepat di Kualifikasi MotoGP Portugal 2020| Hasil Lengkap
Diduga ada pelanggaran oleh pihak yang memasang baliho tersebut, yang diduga FPI.
Sutiyoso mempertanyakan dalam tindakan penurunan baliho Rizieq Shihab apakah sudah dilakukan Satpol PP.
Ia menjelaskan tugas penertiban semacam itu seharusnya dilakukan Satpol PP.
Jika perlu bantuan dari satuan lain, sifatnya hanya mengamankan.
"Kalaupun harus dibantu, biarlah mereka yang menurunkan. Misalnya Kodam dan Polda Metro gabungan, melindungi mereka melaksanakan tugas," terang Sutiyoso.
Ia menyinggung ada peraturan daerah (perda) yang mengatur pemasangan baliho.
"Baliho itu jelas sesuatu yang salah karena ada perdanya, di mana bisa dipasang, ukurannya berapa, dan bayar pajak. Tidak boleh sembarangan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sutiyoso menerangkan apabila tindakan yang dilakukan Satpol PP tidak mencukupi, seharusnya polda setempat yang turun tangan.
Baca juga: Viral Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, Ini Isi Tulisan yang Buat Dudung Kecam FPI
"Kalau unsur Satpol PP ini sudah tidak berfungsi, tentunya Polda Metro Jaya," kata politisi yang akrab disapa Bang Yos ini.
Apabila tidak mempan juga, maka pihak pemasang baliho dapat dikenai pidana.
"Kalau sudah ada dalil-dalil dia melanggar aturan atau hukum, perda itu sudah ada sanksi hukumnya. Lakukan saja pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, dan pengadilan. Jangan pernah ragu itu," tegas Sutiyoso.
Ia lalu menganalisis kemungkinan Pangdam Jaya sampai turun tangan menangani pelanggaran ketertiban umum semacam itu.