Kerumunan Rizieq Shihab Munculkan Klaster Baru Covid-19, Pangdam Jaya Menilai FPI Perlu Dibubarkan
Satgas Covid-19 menyatakan adanya penambahan kasus corona saat masyarakat berkumpul di acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab
Dia juga meminta masyarakat yang ikut acara pertemuan dengan Rizieq Shihab memeriksakan diri ke puskesmas.
Doni memastikan, pemeriksaan di Puskesmas tanpa dipungut biaya.
Pemeriksaan ini sangat penting agar diketahui lebih dini mereka yang tertular corona.
Baca juga: PERINTAH Pangdam Jaya Copot Paksa Spanduk Rizieq Shihab Langsung Direspons FPI dan Satpol PP
"Jika ada yang positif bisa segera isolasi dan tempat isolasi disiapkan pemerintah.
Silahkan dengan kesadaran dan keikhlasan memeriksa diri ke Puskesmas, demi memutus mata rantai penularan untuk keselamatan bersama," imbau Doni, seraya mengatakan mereka telah menyalurkan 2.500 swab antigen ke seluruh puskesmas di DKI, Banten dan Jabar.
Sementara itu, terkait masalah ini ada tujuh orang saksi yang dipanggil polisi.
Mereka diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sayangnya, setelah dilakukan pemanggilan, lima dari tujuh orang yang dikabarkan kerabat Rizieq Shihab itu mangkir.
“Yang diundang ada tujuh orang, dari 7 orang itu yang hadir hanya dua yaitu Kadishub DKI dan BPBD DKI," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Anggota TNI Nyaris Bentrok dengan Massa FPI, Protes Pencopotan Baliho Gambar Habib Rizieq
Dia mengatakan, kelima orang yang tidak hadir itu tanpa kabar, termasuk anak dan menantu Rizieq Shihab.
"Adalah HA bin AA sebagai Humas FPI. NS sebagai pengantin wanita.
MI sebagai pengantin pria. I sebagai orang yamg diminta menyewa tenda.
Dan HA bin H statusnya tidak tahu tapi adalah bagian dari keluarga NS," ucap Ramadhan.
Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," tulis pasal tersebut.