Percepat Pembuatan e-KTP, Disdukcapil Medan Perpanjang Jam Operasional di Tiap Kecamatan
Perpanjangan jam operasional ini yang semula sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB diperpanjang menjadi 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memperpanjang jam operasional di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan pada Senin (23/11/2020) mendatang.
Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembuatan KTP Elektronik atau E-KTP,
Perpanjangan jam operasional ini yang semula sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB diperpanjang menjadi 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dalam rangka percepatan kepemilikan E-KTP Disdukcapil Kota Medan memperpanjang jam buka pelayanan yakni Senin sampai Jumat pelayanan perekaman E-KTP dibuka sampai jam 9 malam," ujar Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain kepada tribun-medan.com, Minggu (22/11/2020).
Zulkarnain menuturkan, selain untuk mempermudah kepengurusan warga yang bermasalah dalam memiliki KTP, program percepatan ini juga diperuntukkan bagi pemuda yang mulai memasuki usia 17 tahun.
"Ini kita peruntukan hususnya bagi penduduk pemula yang memasuki usia 17 tahun," tambahnya.
Dikatakan Zul, untuk hari Sabtu, pelayanan perekaman E-KTP di seluruh kecamatan di Kota Medan sudah mulai dibuka.
"Kita juga melakukan pelayanan di hari Sabtu, sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," katanya.
Zulkarnain mengimbau warga untuk dapat segera menyelesaikan administrasi kependudukan agar dapat memaksimalkan hak pilih pada Pilkada 2020 Desember mendatang.
"Kita berharap nanti jangan ada alasan tidak dapat menggunakan hak suara karena belum memiliki E-KTP, Disdukcapil siap melayani semua permohonan KTP warga sebab ketersediaan blanko E-KTP sangat mencukupi bahkan sampai akhir tahun," tuturnya.
Baca juga: Disdukcapil Samosir Jemput Bola ke Desa-desa dan Sekolah Untuk Pengurusan KTP
Dikatakannya, pengurusan e-KTP warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil karena keseluruhan proses dilakukan di kantor kecamatan.
"Melalui unsur kecamatan, kelurahan dan Kepala Lingkungan sudah dikoordinasikan agar dapat membantu mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman.
Nantinya sesuai dengan SOP, KTP yg sudah dicetak akan didistribusikan kepada pemohon melalui masing-masing kecamatan sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil," katanya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-di-kantor-disdukcapil-medan.jpg)