Gubernur Anies Terkini Perpanjang PSBB Transisi sampai 6 Desember 2020, Waspada dan Semakin Disiplin
Gubernur Anies Terkini Perpanjang PSBB Transisi sampai 6 Desember 2020, Waspada dan Semakin Disiplin
Sebagai informasi, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Fadli Zon mulanya menyoroti sikap dari pemerintah yang tidak konsisten dalam penanganan Covid-19, termasuk dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan.
Menurutnya, bentuk ketidakkonsistenan pemerintah adalah dengan melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Menurut saya penanganan Covid-19 ini sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari para pejabatnya, termasuk penindakan," ujar Fadli Zon.
"Tentang Impres Nomor 6, di satu sisi memberikan satu tekanan, tapi di sisi lain mengatakan juga tidak ada sanksi pidana," jelasnya.
"Tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan."
Baca juga: WHATSAPP HARI INI 5 Trik Menarik Whatsapp, Baca Chat yang Terhapus, Daftar WhatsApp Tanpa Nomor HP
Baca juga: 3 Orang Anaknya Tewas dalam Kecelakaan Beruntun, Ruliana Gultom Histeris di RSUD Djasamen Saragih
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengakui dan menyadari bahwa Undang-undang Karantina Wilayah yang digunakan untuk mengatur pembatasan sosial tidak disiapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Jadi tidak menyebut secara spesifik karena Undang-undang itu dibuat juga kita tidak pernah ada gambaran tentang pandemi Covid," kata Fadli Zon.
"Jadi kalau kita baca masih sangat sumir Undang-undang itu, sangat umum sekali," terangnya.
Menanggapi hal itu, Najwa Shihab mengatakan bahwa dalam penanganan Covid-19, wewenang dipegang oleh Pemerintah Provinsi atau daerah.
Namun hal itu disanggah oleh Fadli Zon.
Dikatakannya bahwa pemerintah daerah bukan pemegang kewenangan penuh, melainkan hanya sebatas pengawas.
Sedangkan kewenangan penuh tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Sehingga kaitannya dengan terjadinya kerumunan, tidak hanya soal Habib Rizieq, tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Baca juga: Slamet Maarif Mengelak Habib Rizieq Serukan Berkumpul, Najwa Shihab Tunjukkan Cuplikan Videonya
"Tapi disebutkan karena kan memang ini wewenangnya pemerintahnya provinsi, tanggung jawabnya ada pemerintah daerah," kata Najwa Shihab.