20 Kabupaten/Kota di Sumut Sudah Sampaikan Usulan UMK 2021, Tak Ada Kenaikan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara telah menerima usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 dari 20 pemerintah kabupaten/kota.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang melakukan rapat pembahasan untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2021 di kantor Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara telah menerima usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 dari 20 pemerintah kabupaten/kota.

Sekretaris Disnaker Sumut, Mukmin menyebutkan ke-20 daerah itu tidak ada yang menaikkan UMK 2021.

"Ya, sudah ada sekitar 20 daerah yang mengusulkan ke pemprov. Tapi seingat saya tidak ada yang naik. Semuanya tetap seperti di tahun 2020 ini," kata Mukmin, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, terkait naik atau tidaknya UMK di kabupaten/kota merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah.

Namun, ia belum bisa merinci secara detail 20 daerah mana saja yang telah mengusulkan UMK ke Pemprov Sumut.

"Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan dulu. Nanti setelah ada persetujuan bapak gubernur, maka akan kami umumkan. Seluruh usulan yang sudah masuk tersebut pun, sekarang sedang dilakukan pengecekan lagi oleh bagian pengupahan kami," jelasnya.

Sementara itu, sesuai regulasi ketenagakerjaan, kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMK tahun 2021, maka standar Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021 menjadi jaring pengaman penetapan UMK daerah tersebut.

Adapun batas penyerahan usulan UMK 2021 yakni pada 21 November 2020. Gubernur Sumut melalui Disnaker juga telah menyurati bupati maupun wali kota se-Sumut agar tepat waktu menyerahkan usulan UMK 2021.

Sebab, berdasarkan peraturan, paling lama 21 hari setelah penetapan UMP, maka pengusulan UMK harus disampaikan.

"Ya, kita surati sesuai dengan aturan itu, agar usulan UMK mereka disampaikan ke provinsi. Kalau di aturan teguran tertulis aja, kami harap segera lah dikirim," ucapnya.

Seperti diketahui, UMP Sumut 2021 sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp 2,4 juta. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Dalam SE No M/11/HK.04/2020 mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved