15 Hari Jelang Pilkada di Sumut

Bawaslu Binjai Tertibkan APK Ilegal Milik Tiga Paslon, 22 Billboard Lisa-Sapta Diturunkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye milik tiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Bawaslu Binjai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye milik tiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2020, Selasa (24/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye milik tiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2020.

Penertiban dilakukan bersama Tim Gabungan Polres Binjai, Kodim 0203/LKT, KPU Kota Binjai, Satpol PP Kota Binjai, Selasa (24/11/2020).

Bawaslu Binjai membawa satu unit Mobil Crane dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai untuk menggapai baliho dan Billboar yang berada di ketinggian.

APK yang ditertibkan milik paslon nomor urut satu Rahmat-Usman, paslon nomor dua Lisa-Sapta, dan milik paslon nomor tiga Juliadi-Amir dimulai dari Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di simpang Megawati, Kilometer 18 Binjai.

Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal dalam bentuk baliho, billboard yang bergambar Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2020 diamankan dan dibongkar.

APK tersebut selama ini tersebar di sejumlah ruas jalan Kota Binjai hingga tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Ari Nurwanto menerangkan bahwa spanduk, baliho billboard yang ditertibkan statusnya APK Ilegal.

Karena sesuai peraturan, yang dibenarkan untuk dipajang adalah APK yang didesign langsung dan sepengetahuan pihak KPU Kota Binjai sengaja penyelenggara

"Untuk jumlah yang ditertibkan menurut Ari Nurwanto, sebanyak 23 Billboard, dengan rincian 22 Billboard merupakan gambar Pasangan Calon nomor urut 2 pada Pilkada Binjai tahun 2020 (Hj Lisa Andriani Lubis - H Sapta Bangun) serta 1 Billboard bergambar Pasangan Calon nomor urut 1 (Rahmat Sorialam Harahap SH MH - Ustadz Usman Jakfar).

"Ada ratusan spanduk dan baliho, tapi jumlah billboard ada 23. Semua yang kita tertibkan adalah APK yang melanggar aturan. Sebab, sesuai kesepakatan, setiap Paslon hanya boleh menambah satu APK (Billboard) selain yang difasilitasi oleh KPU," kata Ari Nurwanto.

Arie menjelaskan, sebelum pihaknya melakukan penertiban dan penurunan billboard terlebih dahulu berkorodinasi dengan pihak terkait.

Bawaslu menyurati seluruh tim paslon agar Billboard Ilegal tersebut diturunkan sendiri.

Arie mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban jelang Pilkada Kota Binjai tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

"Mari sama-sama kita ciptakan Pilkada Kota Binjai yang damai dan tertib, sekarang tinggal dua pekan lagi. Mari kita ke TPS pada 9 Desember mendatang. Jangan lupa tetap mengutamakan protokol kesehatan," seru Arie Nurwanto.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo terlihat terjun langsung ke lokasi penertiban. Pihaknya turut memantau dan memberikan pengamanan kepada Bawaslu Kota Binjai yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kami turut memantau dan melakukan pengamanan saat Bawaslu melakukan penertiban. Ada 15 personil yang diturunkan. Termasuk mengatur arus lalulintas saat penertiban berlangsung," tegas Kapolres Binjai.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved